-->

Sekelompok massa menyetop truk tanah yang melintas di Jalan Halim Perdana Kusuma Kota Tangerang


Ari. S | Tangerang - Fbinews.net


Massa yang mengatasnamakan warga Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, itu keberatan truk tanah melintas di jalan tersebut. Mereka juga mengaku heran angkutan barang itu bebas melintas. Padahal jam operasional truk telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30 Tahun 2012 (07/05/2019).

“Dalam peraturan wali kota, truk boleh beroperasi mulai pukul 20.00 sampai pukul 05.00. Tapi ini mereka semaunya saja melintas. Dari pukul 09.00 sudah berseliweran,” kata seorang warga yang ikut menyetop truk yang sedang beroperasional.

Warga meminta petugas Dinas Perhubungan maupun Satpol PP agar serius mengawal Perwal 30/2012. Sehingga sopir truk mau mematuhi jam operasional dan melintas di jalan-jalan yang sudah ditentukan.

Pantauan FBINewes di lokasi, ada empat truk yang disetop massa. Salah seorang sopir truk, Dadang  mengaku kaget ketika ada penyetopan oleh massa di Jalan Halim Perdana Kusuma.

Dadang mengaku saat itu dia sedang tidak membawa muatan. Menurut dia, truk-truk ini dalam perjalanan pulang setelah malam harinya mengangkut muatan. “Tadi malam baru selesai mengantar tanah, ini mau jalan pulang,” kata Dadang. 


 Advertisement Here
 Advertisement Here