Polres Tolikara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya
Jayawijaya – Fbinews
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tolikara melaksanakan proses Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena, Senin (8/6/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Tolikara dalam menuntaskan penanganan kasus narkotika sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyerahan dilakukan terhadap tersangka berinisial AD (58), yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOLIKARA/POLDA PAPUA tertanggal 10 April 2026.
Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Danggulurik, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Papua, serta pelengkapan administrasi perkara, berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam pelaksanaan Tahap II, dua personel Sat Resnarkoba Polres Tolikara, yakni Brigpol Chandra Binoto dan Brigpol Muhammad A.S. Solotang, bertugas mengawal tersangka dari Tolikara menuju Kabupaten Jayawijaya.
Perjalanan dimulai pada pukul 04.30 WIT dan rombongan tiba di Wamena sekitar pukul 08.00 WIT. Sebelum proses pelimpahan dilakukan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIT, tersangka bersama petugas menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan proses penyerahan.
Tahap II resmi berlangsung pada pukul 13.10 WIT dan berjalan aman serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah seluruh proses administrasi selesai, tersangka AD kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jayawijaya pada pukul 16.50 WIT untuk menunggu tahapan persidangan berikutnya.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan hukum terkait lainnya.
Selama proses penanganan perkara, Sat Resnarkoba Polres Tolikara telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari administrasi penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penimbangan barang bukti di Pegadaian Wamena, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, perpanjangan masa penahanan, Tahap I, hingga pelaksanaan Tahap II.
Kasat Resnarkoba Polres Tolikara IPDA M. Suryanto, S.H menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Tolikara dalam menuntaskan setiap perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolikara karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II hari ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tambahnya.
Dengan rampungnya proses Tahap II, penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya hingga memasuki tahapan persidangan di pengadilan.
**

Posting Komentar