-->

KP. LORY - 3018 DITPOLAIR KORPOLAIRUD AMANKAN KM. GUNUNG KARIMUN LANGGAR FISHING GROUND DI PERAIRAN BANGKA SELATAN




Bangka Belitung - Fbinews.net

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap kapal pelanggar di wilayah perairan. Kali ini, KP. Lory - 3018 yang saat ini tengah bertugas di wilayah Perairan Polda Bangka Belitung pada Jum'at (14/02) saat melakukan patroli rutinnya pada posisi 03°12'352" S - 106°40'064" T (Perairan Bangka selatan) berhasil                    mengamankan kapal ikan KM. Gunung Karimun.

Hasil pemeriksaan diduga KM. Gunung Karimun dengan GT. 28 tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah yang telah ditentukan atau tidak sesuai dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). Berdasarkan dokumen, Kapal tersebut berasal dari Muara Angke Jakarta dan seharusnya fishing ground ( WPP - NRI 712 Laut Jawa)

"Nahkoda kapal bernama Darma dengan 9 orang ABK dan muatan sekira 1 ton cumi - cumi. Untuk sementara kita akan kenakan pasal 100 Undang Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan," kata AKP. Joko Suprayitno, SST selaku Komandan KP. Lory.

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa potensi bentrok antar nelayan di wilayah perairan Babel cukup tinggi dengan masuknya kapal - kapal nelayan dari luar wilayah ini. Sehingga tindakan  preventif berupa patroli kapal akan terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya bentrok nelayan, gangguan Kamtibmas, tindakan ilegal serta potensi gangguan lainnya dalam rangka mewujudkan Perairan Indonesia yang kondusif.

Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir dari kapal - kapal Polisi yang bertugas di kewilayahan, sosialisasi perundang - undangan terhadap masyarakat perairan, pesisir dan kawasan baik pengguna jasa maupun pelaku usaha di perairan akan terus dilakukan untuk mereka senantiasa tertib administrasi dalam setiap melakukan kegiatan.

(Humas Ditpolair Mabes)
 Advertisement Here
 Advertisement Here