-->

Polres Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Sabu Rp30,8 Miliar


Jakarta – FBINEWS 


Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 kg di Lapangan Merah Polres, Rabu (27/07/2022).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes. Pol. Komarudin), didampingi oleh Kasat Resnarkoba (AKBP. Indrawienny Panjiyoga), Penyidik Puslapfor Polri (Ibu Prima Hajatri), Perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Esron M) dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Guntur Adi N).


Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti hasil dari kasus peredaran sebelumnya, yang mana kasus pertama berawal dari penangkapan di parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (06/07/2022) dan dilakukan pengembangan di Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara pada Selasa (12/07/2022).


“Peredaran ini diketahui dari pengungkapan kasus sebelumnya kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno Hatta sampai dengan pengungkapan di lakukan Medan Sumatera Utara,” ungkapnya.


Secara simbolis, dilakukan pemusnahan sebanyak satu bungkus 1 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.


“Pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto,” jelasnya.


Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 23 Kg jika dirupiahkan kurang lebih Rp30.8 miliar.


“Barang bukti setara dengan 30.8 miliar rupiah,” tandasnya.

 Advertisement Here
 Advertisement Here