-->

HUTAN ALAM DI KECAMATAN PANGARIBUAN DESA PARSADAAN KABUPATEN TAPANULI UTARA DI DUGA HABIS DIBABAD CUKONG ASAL MEDAN BERINISIAL A.G.


Tapanuli Utara — FBINEWS

Hutan Lindung di Kecamatan Pangaribuan tepatnya di Desa Parsadaan Pangsribuan Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga habis di babad oleh cukong asal medan berinisial A.G, dan disebut-sebut perambahan Hutan Lindung tersebut tidak mengantongi ijin dari pihak terkait.

kabiro Fbinews Tapanuli Utara, Robinson Hutabarat serta beberapa Jurnalist, turun ke lokasi tempat perambahan Hutan Alam tersebut, benar dan melihat langsung serta mendapati kayu-kayu tersebut sedang di muat ke mobil Truk pengangkut yang jumlah sangat banyak, dari informasi yang di himpun dari Masyarakat, bahwa kayu hasil perambahan tersebut di kirim ke Daerah Medan melalui Darat, dan herannya di sepanjang jalan menuju Daerah Medan tak ada yang dapat menyentuh mobil pengangkut kayu rambahan tersebut.


Awak media Fbinews, mencoba mencari tau siapa perwakilan dari pada Cukong tersebut semua pada diam seribu bahasa, sehingga awak media fbinews beberapa kali membuat live youtube untuk dipublikasikan, namun sampai saat di beritakan tak ada satupun yang merespon, baik dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Pusat dan Daerah juga tidak ada Respon yang positif, dimana Hutan Alam tersebut adalah salah satu penyangga kesejukan Dunia Atau paru-paru Dunia.

Seiring dengan minimnya informasi yang di peroleh oleh awak media FBI News di lapangan, maka kami bersama awak jurnalist menemui Kepala UPTD KPH XII Kabupaten Tapanuli Utara.



Kepala UPTD XII Kab Tapanuli Utara menuturkan bahwa Wilayah tersebut bukan wilayah Tapanuli Utara, malainkan Wilayah UPTD XI Kabupaten Tapanuli Tengah. Walaupun tempat TKP di Wilayah Tapanuli Utara, namun Daeah setempat berhak untuk tidak memberikan rekondasi pebmnebangan Kayu Hutan tersebut tuturnya kepada awak media Fbinews.

Fbinews mencoba menghubungi Kepala KPH UPTD XI Kota Tapanuli Tengah, Namun tidak ada hasil dan sangat sulit untuk ditemui.

Sebagaimana di ketahui bahwa Daba Bagi Hasil ( DBH) dari Hasil Kayu Hutan tersebut Daerah penghasil utama seperti Kabupaten Tapanuli Utara, akan mendapat DBH 40% dan Daerah penyangga sekitar mendapat Dana Bagi Hasil 15 s/d 20 %. DBH tersebut di peruntukkan kepada Penanaman kembali atau penghijauan kembali, pembinaan,pencegahan kebakaran,dan juga dapat membantu Desa setempat,serta dapat di berikan kepada Masyarakat untuk di pakai lahan pertanian.

Perambahan Hutan Lindung di Desa Padang Parsadaan dapat dikatakan adalah perambahan yang membabi buta serta terkordinir dengan sistimatis, sehingga satupun tak ada Penegakan Hukum juga Andil dari Pemerintah setempat, sehingga kuat dugaan dari FBINEWS, bahwa Hutan Alam yang di Lindungi oleh Negara adalah masif, dan oleh karena itu, Kabiro Fbinews Kabupaten Tapanuli Utara, mendesak Penegak Hukum(APH) Khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk, dapat melihat langsung, atau dapat mengontrol Penebangan Kayu liar dan juga selektif dalam mengeluarkan ijin Penebangan Hutan, khususnya Hutan Lindung sebagai bagian dari Hutan Alam yang disebut juga dengan Paru-paru Dunia. Sampai dengan berita ini di terbitkan belum ada dari instansi terkait untuk menindaklanjuti Permasalahan ini.*
 Advertisement Here
 Advertisement Here