-->

Amankan Diduga Pelaku Pencabulan, Keluarga Korban Apresiasi Polres Bogor




Kab.Bogor - Fbinews

Personel Satreskrim Polres Bogor mendapatkan apresiasi serta ucapan terimakasih dari pihak keluarga korban atas kinerja yang telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,(16/5).


Sebelumnya, Kejadian biadad itu dilakukan oleh I (50), warga Kebun Jeruk Desa Cibuntu Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor terhadap empat orang anak dibawah umur yang notabene masih tetangga pelaku.



Lanjut, pihak korban berharap kepada pihak kepolisian Polres Bogor agar memberikan hukuman yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap pelaku, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur "harapnya


Berdasarkan " Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang - Undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun" Pungkasnya.

Tim 

 Advertisement Here
 Advertisement Here