-->

Polri Telah Periksa 31 Saksi Terkait Dugaan Kasus Penistaan dan Penodaan Agama Panji Gumilang



Jakarta - Fbinews

Proses penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang terus berlanjut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi terkait kasus tersebut.


"Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (24/7/23).


Brigjen Ramadhan juga mengungkapkan proses penyelidikan akan diperkuat dengan keterangan dari para saksi ahli. Menurut daftar yang telah disusun, terdapat 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik), 2 ahli Sosiologi, dan 1 ahli dari Laboratorium Forensik.


"Selanjutnya penyidik akan melengkapi BAP terdahap saksi ahli." Ujar Brigjen Ramdhan.


Lebih lanjut Karopenmas menyatakan, selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap Panji Gumilang selaku pemimpin Ponpes Al-Zaytun. Namun, belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan tersebut.


“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. PG,” jelasnya.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here