-->

Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Menangkap Tiga Bersaudara Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Guru Ngaji di Banyuasin

 


Palembang - Fbinews

Operasi khusus yang dipimpin oleh Kompol Willy Oscar Kanit I Jatantras Polda Sumsel telah berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang guru ngaji di Banyuasin, Sumatera Selatan. Pengeroyokan brutal tersebut menewaskan korban bernama Erick Septian (34) pada Jumat, 4 Maret 2022, di lapangan bulu tangkis perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, (24/10/2023)Kemarin.


Menurut Kombes Pol M. Anwar, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, kejadian tersebut bermula saat tersangka pertama kehilangan handphone setelah pertemuan pertamanya dengan korban. Hal ini memicu cekcok, yang meskipun sempat didamaikan, belum selesai. Akibatnya, tersangka melibatkan saudaranya dalam melakukan penganiayaan terhadap korban.


Ketiga tersangka masih saudara kandung dan tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan korban. Setelah beberapa hari, mereka berhasil menemukan korban dan langsung menyerangnya. Mereka menggunakan pisau untuk menusuk korban yang berusaha melarikan diri. Selain itu, korban juga dipukul dengan pipa besi hingga menyebabkan kematian korban.


Setelah kejadian tersebut, tiga tersangka melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 1,8 tahun. Baru-baru ini, pada tanggal 18 Oktober 2023, dua tersangka, Egi (23) dan Heru (29), berhasil ditangkap di Merangin, Jambi, sedangkan tersangka ketiga, Yudi (34), ditangkap di Bengkulu.


Ketiga tersangka adalah warga RT 089 RW 007, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk dua pisau, satu pipa besi berukuran sekitar 50 cm, satu sepeda motor, dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, serta Pasal 170 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here