-->

Gelapkan Uang 1,1 M Kini Kedua Tersangka Harus Mempertanggungjawabakan Perbuatannya Usai Diamankan Oleh Polres Magelang Kota


 

Magelang - FBINEWS 

 

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M, telah menggelar konferensi pers yang menyoroti ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan Toko Buku TOP dengan kerugian mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar 1,1 miliar rupiah. Dua tersangka utama kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial SPR (43 Tahun) dan DNS (38 Tahun), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Senin (16/10/2023).


Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa pemesanan buku dari Toko Buku tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, yang termasuk dalam kategori kasus penggelapan dalam jabatan. Kapolres menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam penanganan keuangan dan transaksi bisnis, terutama dalam perusahaan.


"Dari pengungkapan kasus ini, diperoleh sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat terhadap perbuatan kedua tersangka, termasuk satu buah rekening BCA, satu buah rekening BNI, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM BNI, serta satu unit sepeda motor Suzuki dan satu unit sepeda motor Honda Vario," ungkap AKBP Yolanda.


Permasalahan bermula pada tanggal 29 September 2023, ketika Toko Buku TOP menerima tagihan pembayaran pemesanan buku dari salah satu CV. Namun, uang yang seharusnya masuk ke toko tersebut tidak tercatat, setelah mendapat informasi bahwa uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi.


Kapolres Magelang Kota menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini serta menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap transaksi bisnis. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus waspada terhadap potensi tindak kriminal dan bekerja sama dalam menjaga keamanan bersama.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here