-->

Wakapolres Majene Pimpin Press Release Pelecehan Oleh ASN Kabupaten Majene

 



Majene - FBINEWS



Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini, memimpin Press release dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Majene dengan inisial ZN di Aula Wira Pratam Polres Majene Kamis (19/10/23). Tersangka ZN ditangkap oleh Satreskrim Polres Majene setelah menerima laporan dari korban berinisial SD.


Laporan polisi bernomor LP/B/109/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 27 September 2023 menggambarkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh ZN terhadap korban SD.


Penangkapan terhadap ZN berlangsung pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WITA. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan mencakup satu lembar baju kemeja lengan pendek warna putih, satu lembar celana kain panjang warna hitam, satu rangkap surat keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene Nomor 821/219.b/2019 tentang Pengurus Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) tanggal 20 Juni 2019, serta satu lembar berita acara pinjam pakai Nomor 456/030/IX/2023 tanggal 21 September 2023.


Wakapolres Kompol Syaiful Isnaini mengungkapkan, “Tersangka sudah ditahan setelah korban melapor ke Polres Majene. Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut.”


Kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 13.40 WITA, di Kantor Dinas Sosial Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Pada awalnya, korban SD dan temannya WA meminjam tenda untuk kegiatan organisasinya melalui tersangka ZN. Setelah kegiatan selesai, tenda tersebut dikembalikan ke kantor Dinsos Majene oleh teman korban SD. Tersangka ZN tidak menerima pengembalian tenda tersebut, sehingga menghubungi korban SD dan mengharapkan kedatangan korban ke kantor Dinsos sebagai pertanggungjawaban.


Di ruang kerja tersangka, ZN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban SD, mencoba meraba dan meremas lengan kanan serta daerah sensitif bagian atas sebelah kanan korban. Korban segera melindungi diri dengan mengarahkan tasnya di depan tubuhnya. Tersangka ZN kemudian mencoba menyentuh daerah sensitif korban, tetapi korban berhasil mengelak. Saat korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali korban menghindar dan meninggalkan ruangan, dan tersangka ZN mengikutinya hingga ke parkiran motor. Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan tersangka ZN telah ditahan.


Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini, dan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan motif untuk memuaskan dorongan nafsu atau gairah hati.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).*

 Advertisement Here
 Advertisement Here