-->

Kasus Masjid Raya Halsel, Kejaksaan Tinggi Malut Pakaikan Eks Kadis Rompi Oranye


 

Ternate - FBINEWS 


Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Keiaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), menetapkan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan sebagai tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya, Selasa (16/1/2023).


Mantan Kadis dengan berinisial AH ini jadi tersangka dan ditahan dalam kasus Proyek Pekerjaan Masjid Raya, tahun anggaran 2017, 2018 hingga 2019 dengan Kerugian Keuangan Negara sebanyak Rp.1.426.515.798,65.



Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Audit dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.


"Tersangka ini bertindak selaku Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019," ucap Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara. Richard Sinaga.


Ditambahkan Richard, untuk mempercepat proses selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate, sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari. 


"Untuk Penahanannya dimulai pada hari ini hingga 4 Febuari 2024," singkatnya 


Ditegaskannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. 


"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.


ILON.HI.M MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here