-->

Pemasok Ribuan Butir Pil Koplo di Demak Berhasil Ditangkap


 

Demak - FBINEWS 

8003 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Baharkam Polri menangkap 2 (dua) warga di Pesisir pantai ujung Morodemak, Kec. Bonang, Kab. Demak, Jawa Tengah terkait jual beli pil koplo, Sabtu (27/1/2024). Lebih dari 2.000 butir pil koplo diamankan dari para tersangka.


Komandan Kapal Polisi Yudistira -8003 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, AKBP Heni Mulyono, mengatakan penangkapan terjadi saat Tim melaksanakan patroli di Pesisir pantai ujung Moro Demak. Sebelumnya tim patroli mendapat laporan warga sering terjadi transaksi mencurigakan di sana.


"Tim kemudian menangkap pria berinisial F di pesisir pantai Moro Demak, Demak, Jawa Tengah yang kedapatan membawa obat terlarang berupa obat jenis pil logo Y , Trihexyphenidyl sebanyak 512 butir," ujarnya..


Dari hasil penyelidikan, ternyata F membeli 2.000 butir Trihexyphenidyl di daerah Kecamatan Sayung, Demak. Kemudian F menjualnya lagi dan tersisa 512 butir. Kemudian Tim melakukan penelusuran dan menangkap pemasok pil-pil tersebut yaitu, saudara JS (34) warga Muktiharjo Lor, Genuk Kota Semarang di Sayung, Demak pada hari Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.


"Dari penangkapan saudara JS itu Tim menemukan barang bukti berupa obat jenis pil logo DMC (Dekstrometorfan) sebanyak 1.000 butir dan obat jenis pil logo Y, trihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir. Selain itu,, Tim juga mengamankan1 unit HP Android merek Redmi Note 8 warna putih, 1 unit HP Oppo, 1 unit motor honda vario merah dan Uang tunai senilai Rp 1.120.000 yang disita sebagai barang bukti," jelasnya


"Akibat perbuatan JS yang menjual Atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas tanpa ijin, JS diduga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Dan Atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang - Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat dan Makanan Pasal 197 Jo Pasal 106 angka 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan F masih saksi dan terus kita dalami, tidak menutup kemungkinan jadi tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Ditpolairud Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Heni.


Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan.


"Terimakasih atas kinerjanya tingkatkan selalu patroli, Selamatkan generasi muda dari ancaman penyalagunaan obat-obatan terlarang," ujarnya.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here