-->

Polrestabes Palembang Berhasil Tangkap Pelaku Cybercrime Phishing, Modus Aplikasi Undangan Pernikahan


Palembang, - FBINEWS 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana cybercrime dengan modus phishing, yang melibatkan penyebaran aplikasi surat panggilan dan undangan pernikahan palsu. Kasus ini mengungkap cara kerja pelaku yang sangat meresahkan, dengan memanfaatkan aplikasi berbahaya untuk mencuri informasi pribadi dan dana dari dompet digital korban.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup licik dan canggih. Mereka mengirimkan aplikasi yang tampak seperti undangan pernikahan atau surat panggilan resmi melalui SMS atau pesan instan. Begitu aplikasi ini diinstall, aplikasi tersebut akan mengakses dan meneruskan SMS dari ponsel korban ke ponsel pelaku. Dengan cara ini, pelaku dapat memperoleh kode verifikasi dari layanan perbankan atau dompet digital yang biasa dikirimkan melalui SMS, sehingga memungkinkan mereka untuk mengakses akun dan memindahkan dana korban ke rekening mereka.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan dana dari akun dompet digital mereka setelah menginstall aplikasi undangan pernikahan palsu. Berdasarkan penyelidikan awal dan keterangan dari para korban, polisi berhasil melacak jejak pelaku. Pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, tim opsnal dari Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku, yakni Tino bin Saripudin dan Ariansyah bin Saripudin, di area parkiran Hotel Novotel, Jl. R. Soekamto, 8 Ilir, Ilir Timur III, Kota Palembang.

Polisi berhasil mengamankan beberapa unit ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. "Kami telah menyita sejumlah ponsel dan barang bukti lainnya yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana ini," ujar Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga 12 miliar rupiah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi mereka. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menginstall aplikasi dari sumber yang tidak jelas dan selalu waspada terhadap pesan atau undangan yang tidak dikenal," tegasnya.

Dia juga menambahkan pentingnya untuk selalu memeriksa keamanan aplikasi yang diinstall dan waspada terhadap permintaan akses yang tidak wajar. "Pastikan untuk selalu mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi dua langkah dan jangan pernah memberikan informasi pribadi atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal," imbuhnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih di era digital ini. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk meningkatkan patroli siber dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan siber, guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di dunia maya.

polrestabes Palembang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. "Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman cybercrime dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas terhadap para pelaku," tutup Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber dan tidak mudah terjebak oleh modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak kejahatan siber.**

 Advertisement Here
 Advertisement Here