-->

BBM Subsidi Dijual Ilegal di Jambi, 6 Tersangka Diringkus


Jambi - FBINEWS 

Ditreskrimsus Polda Jambi baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menangkap enam orang tersangka, yaitu AR, YA, NF, DS, RD, dan JA, di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Kejadian bermula ketika Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan sebuah mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 500 SFV. Mobil tersebut dikendarai oleh dua pria berinisial AR dan NF. Saat penangkapan, keduanya sedang melakukan transaksi penjualan BBM bersubsidi sebanyak lima jeriken.

"Total yang berhasil dijual oleh para tersangka adalah lima jeriken dengan kapasitas 35 liter per jeriken, dihargai Rp 250 ribu per jeriken," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, Senin, 4 November 2024.

Alumni Akpol 2000 tersebut menjelaskan bahwa sopir mobil tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi para pembeli untuk menentukan lokasi transaksi, atau lebih dikenal dengan istilah COD (cash on delivery). Setelah kesepakatan tercapai, para tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung.

Bambang Yogo menambahkan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai di lokasi transaksi. Berdasarkan penyelidikan, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,261 miliar selama satu tahun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here