EKSEKUSI BANGUNAN DI JALAN A.YANI SIBOLGA BERJALAN LANCAR
Pengosongan Eksekusi bangunan yang terletak di Jalan Achmad yani Sibolga No 31 dan 33 pada hari Kamis (22/18) pukul 10:30 pagi berjalan lancar, dan terlihat dari personil kepolisian dan TNI ikut menjaga untuk kelancaran eksekusi bangunan tersebut.
Sebagai kuasa hukum penggugat yang memenangkan perkara bangunan tersebut Nico Valentino Panggabean SH mengatakan eksekusi ini kita laksanakan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negri Nomor 1/Pdt.Eks/2017 jo Nomor 3/Pdt.G/2011/PN Sbg yang mana dalam perkara ini ungkapnya Agnes lee benglee alias lee bing huat sebagai penggugat I yang sekarang sebagai pemohon eksekusi dan luas tanah bangunan yang di eksekusi + 396 M2 yang berbatas dengan sebelah timur berbatas dengan toko sepatu mundo sebelah barat berbatas dengan Jalan Ahmad Yani sebelah selatan berbatas dengan wartel horas dan sebelah utara berbatas dengan jalan mgr.
Albertus Sugiapramono adalah menjadi hak milik penggugat, sebagai lawan perkara dalam hal ini adalah pihak tergugat I ( Arhiano nauli alias lie sui hian) tergugat II ( Herbet ) tergugat III ( Badan pertanahan Republik indonesia di jakartac.q kepala badan pertanahan wilayah propinsi sumatera utara di medan cq Bapak/ibu kepala badan pertanahan nasional Kota Sibolga ) tergugat IV (Purwanto ) dalam hal ini sebagai para termohon Eksekusi, pelaksanaan eksekusi ini juga di hadiri dari pihak pemerintahan setempat kelurahan pasar baru.
VAN HTB)

Posting Komentar