FORUM KOMUNIKASI RUKUN TETANGGA BANGKA "FKRT BANGKA" MENGADAKAN DEKLARASI MENOLAK HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN
Bangka - Fbinews
Forum komunikasi rukun tetangga bangka
Mangadakan gelar deklarasi penolakan hoax dan ujaran kebencian yang sudah tersebar luas di kabupaten bangka khususnya provinsi kepulauan bangka belitung pada umumnya.
Pendiri forum komunikasi rukun tetangga bangka "GUSTARI" beserta pengurus FKRT Bangka menggelar penolakan hoax dan ujaran kebencian yang digelarkan dihalaman kedai ketapang di lingkungan sripemandang Kelurahan sungailiat, Kecamatan sungailiat, Kabupaten Bangka pada hari jum'at 23/03/18 dipimpin oleh kabak operasional FKRT "ALI RACHMANSYAH".
Gustari menghimbau kepada masyarakat Bangka Belitung jangan termakan isu yang beredar, karena isu yang beredar tidak semuanya benar dan bila hal ini di telan mentah - mentah tanpa do saring maka akan menimbulkan ketidak harmonisnya hidup bermasyarakat, maka gustari mengharapkan semua pihak menolak dengan adanya hoax dan ujaran kebencian ini.
Gustari menambahkan isu yang beredar hanya dilakukan oleh oknum tertentu yang ingin mangacaukan pilkada 2018 dan pilpres 2019 agar masyarakat menjadi bingung dan membuat masyarakat terpecah belah dan meninggalkan keraguan, dan saling tuding yang akan mengakibatkan timbulnya hujat mengujat satu sama lainnya.
Maka jajaran pengurus forum komunikasi rukun tetangga bangka mengajak semua instansi, kelompok komunitas, lembaga masyarakat mengambil sikap penolakan hoax dan ujaran kebencian ini ada di bangka khususnya dan provinsi kepulauan bangka belitung pada umumnya.
Hasil pantauan awak media FBINews gelar penolakan hoax dan ujaran kebencian yang diselenggarakan FKRT bangka disambut dan sangat di apresiasi oleh masyarakat bangka.
Gustari juga berharap kepada masyarakat bila mendengar atau menerima langsung berita hoax dan ujaran kebencian ini segera melaporkan kepada ketua rukun tetangga "RT" setempat agar hal ini dapat segera di tindaklanjuti oleh Pihak kepolisian, agar pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian dapat segera dapat diproses secara hukum yang berlaku di negara republik indonesia.
Ali Rachmansyah.

Posting Komentar