Tim PTSL dari BPN adakan kunjungan ke 5 Desa di Plosokaten
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri untuk tahun 2018 ini mendapat kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 50 ribu bidang tanah yang terbagi dalam beberapa wilayah kecamatan, termasuk di Kecamatan Plosoklaten. Untuk di wilayah kecamatan Plosoklaten ini ada 5 desa penerima, yaitu di Desa Kawedusan, Klanderan, Jarak, Plosolor dan Gondang. Sedangkan di tahun sebelumnya yaitu 2017 di Plosoklaten ada 2 desa penerima program PTSL, yaitu di Desa Punjul dan Desa Pranggang pokja perikanan.
Setiap kali ada desa penerima program PTSL, BPN pasti mengadakan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi dari BPN terkait program nasional PTSL ini, selalu diikuti oleh Tim PTSL dari BPN, Kejaksaan, Kepolisian, Muspika, pemerintahan desa dan warga desa calon pemohon PTSL. Pada Hari Senin, (26/03) Tim PTSL dari BPN untuk wilayah Plosoklaten, Sapta W. ketika kunjungan kerja bersama Timnya di Desa Jarak mengatakan, "Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL ini tidak sepenuhnya gratis, memang ada yang dibiayai oleh negara namun juga ada yang harus ditanggung oleh pemohon PTSL. Sedangkan untuk berapa kisaran biaya yang dibutuhkan oleh pemohon, itu tergantung kesepakatan yang besaranya sesuai dengan hasil yang telah dirembug antara pihak panitia dengan para pemohon". Sapta juga menambahkan sebaiknya ada group komunikasi untuk 5 desa penerima program PTSL ini, hal ini untuk saling berbagi berbagai informasi, ungkapnya.
Setelah berbincang cukup lama tentang bagaimana teknik mempercepat penyelesaian berkas dengan semua anggota panitia program PTSL di ruang sekretariat, akhirnya Tim PTSL, Sapta dan Khoirul mohon ijin untuk melanjutkan tugas dan perjalanan ke desa desa yang lain di Wilayah Kecamatan Plosoklaten.
Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Ketua Panitia PTSL Desa Jarak Sukarji mengatakan, "Sesuai hasil kesepakatan antara pihak panitia dan para pemohon, besaran biaya PTSL di Desa Jarak adalah sebesar 400 ribu saja. Desa yang lain di Wilayah Kecamatan Plosoklaten, mereka juga menyepakati bahwa besaran biaya per bidang 400 ribu. Kami dari panitia PTSL Desa Jarak, telah merencanakan memberikan keringanan pada para pemohon yang tanahnya bersifat wakaf, mereka tidak diwajibkan membayar alias gratis, tetapi tetap harus membantu untuk melengkapi berkas berkasnya. Sedangkan jumlah tanah wakaf di Desa Jarak tidak kurang dari 30 bidang, yang terdiri dari tanah wakaf untuk tempat ibadah maupun untuk lembaga pendidikan". demikian pungkasnya. Desa Jarak dapat kuota PTSL sebesar 4100 bidang, panitia berharap dapat menyelesaikan dan memenuhi kuota sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan. Mari dukung dan sukseskan program nasional PTSL ini demi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraanya warga masyarakat desa
(saras).

Posting Komentar