-->

SENGKETA TANAH TAK KUNJUNG SELESAI AHLI WARIS MINTA KEADILAN




Banten - FBINews

Sidang lapangan yang berlangsung jam 09.11 wib di jl pembangunan 3 Karang Anyar Neglasari Tangerang Banten atas perkara gugatan no 233 pada kamis 8/11/2018

Para ahli waris Saiyah dan tokoh masyarakat turut menghadiri sidang lapangan perkara gugatan yang sedang berproses di area tanah yang di sengketakan dugaan perampasan hak SHM no121, 844, dan SHM no 685 dengan luas tanah 11.380 meter persegi A/N Saiyah alias Maidin dengan terduga pelaku Djon than hoa alias Djon yanto wijaya diduga merampas hak almarhumah Saiyah. 

Berdasarkan surat kuasa mutlak pelaku sebagai orang yang di berikan kuasa oleh Saiyah alias Maidin. Bukan pembeli yang beretikat baik dan belum pernah membayar SHM milik saiyah. 

Terkait dugaan perampasan tanah tanah  oleh tergugat Djontan hua / tergugat REKONFRENSI para ahli waris Saiyah alias Maidin  memohon agar pengadilan negeri Tangerang dalam memutuskan perkara berlaku adil terkait permasalahan yg di gugat nya dan keluarga sudah lelah di permainkanya sejak  tahun 1977 ssmpai hari ini. 

Tindakan dugaan penyrobotan tanah oleh Djon than hoa berdasarkan surat kuasa telah nyata. karena Saiyah memberikan kuasa mutlak kepada terduga berdasarkan surat kuasa akte notaris Ny Nuryani Dewi SH no : 6. tanggal 30 juni 1977 dan pemberi kuasa telah meninggal tahun 1990

Surat kuasa yang di tanda tangani oleh pemberi kuasa tahun 1977 karena pada tahun 1990 pemberi kuasa telah meninggal berarti surat kuasa tersebut batal demi hukum menurut keterangan ahli waris saiyah kepada kami. 

Intruksi mendagri no 14/1982 telah melarang surat kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah. Pemindaha kak milik ( SHM no 121, 844 dan no 685 ) telah di pindahkan oleh Djon than hoa menjadi surat AJB no 661/26 .2 nopenber 1994 . Batu Ceper yang di terbitkan oleh notaris Ny Umi Suskandi Sutanto SH. 

Sedang hak milik SHM no 121 A/N Saiyah yang kemudian di rubah menjadi  SHM ni 844 karena ada nya pemekaran Desa di rubah menjadi SHM no 688 tetap atas nama Saiyah dan sesuai keterangan BPN  Kota Tangerang. 

Kuasa hukum tergugat saat di konfirmasi oleh awak media ia enggan memberikan keterangan. Dan Aris R. SH selaku kuasa hukum dari penggugat menjelaskan "ahli waris mengatakan bahwa surat tanah tersebut ada 7 surat kenapa kuasa hukum tergugat mengatakan ada 31 surat ia juga tidak bisa menunjukkan  bukti surat tsb kepada nya. 

Kini para ahli waris hanya bisa berharap keputusan sidang  selanjut nya agar pengadilan Negeri Tangerang  memutuskan gugatan perdata ini dengan seadil adil nya dan tidak ada keperpihakan.  Karena Djon than hoa tidak mengindahkan tentang ada nya intruksi Mendagri no 14/ 1982 menurut keterangan ahli waris 

( ABDUL WAHID  )
 Advertisement Here
 Advertisement Here