News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lahan Dieksekusi Untuk Tol Cijago,Warga Depok Siap Melawan

Lahan Dieksekusi Untuk Tol Cijago,Warga Depok Siap Melawan


DEPOK - FBINews.net

Sejumlah warga di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji dan Kelurahan Bhakti Jaya, Sukmajaya, Depok Jawa Barat yang lahannya terkena proyek pekerjaan Jalan Tol Cinere – Jagorawi atau Cijago kecewa dan siap melawan rencana eksekusi pengosongan lahan dan bangunan yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam waktu dekat.

“Kami siap menghadang dan melawan,” kata Edi Sharil, koordinator warga Kelurahan Bhakti Jaya, kamis (6/12/2018).

Masalah ganti rugi yang dituntut warga tengah diproses hukum yaitu banding tapi kenapa ada surat yang diberikan pihak PN Depok kaitan rencana eksekusi pengosongan lahan dan
rumah yang ditempati selama ini.

“Jelas tidak mentaati hukum dan memberikan kesempatan ke warga kecil untuk mencari kadilan,” ujarnya.

Aksi siap melawan dan mempertahankan sejumlah warga terkait adanya surat yang dikeluarkan pihak PN Depok tertulis berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Depok, nomor: 41/Pen.Pdt/Eks.Peng/2018/PN.Dpk jo. Nomor: 8/Cons/2017/PN.Dpk. tanggal 16 Agustus 2018 pengadilan akan melakukan eksekusi pengosongan.

Rksekusi direncanakan Senin (10/12) sekitar pukul 09.00 jika warga tidak mengosongkan tanah berikut bangunannya. “Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat pemberitahuan yaitu hari Jumat, 7 Desember 2018 belum juga mengosongkan lahan dan bangunan maka pihak PN Depok akan melakukan upaya paksa,” ujarnya kecewa.

Hal yang sama juga diutarakan, Syamsudin, koordinator warga Kukusan, Beji, yang menegaskan surat pemberitahuan rencana eksekusi paksa jelas bertentangan dengan hukum yang ada.

“Jadi, keluarnya surat pengosongan atau eksekusi paksa adalah pelanggaran terhadap keputusan PN Depok sendiri,” ujarnya sambil menengaskan bahwa proses hukum oleh warga kaitan pembebasan lahan yang terkena proyek jalan tol Cijago belum ada putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap atau inkracht.

“Warga sedang dalam proses banding, hargailah proses hukum, kan katanya kita negara hukum,” tegasnya.

Ucok Horlas

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar