Pihak Keluarga Korban Tsunami Untuk Pemulangan Jenazah Di Kenakan Biaya Sampai Jutaan Rupiah
BANTEN - FBINews.net
Oknum yang diduga pegawai RSUD dr. Derajat Prawiranegara, Kabupaten Serang, diduga melakukan pungutan untuk korban tsunami Selat Sunda. Perbuatan tercela itu diketahui setelah tiga dari keluarga korban meninggal yang dilarikan ke RSUD Serang diminta untuk membayar sejumlah biaya oleh oknum di rumah sakit pemerintah itu.
Badiamin Sinaga, kerabat korban, menuturkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) yang meminta pembayaran atas biaya perawatan jenazah dan transportasi. Adapun rincian biaya untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.
“Kejadian (pungutan biaya) itu benar terjadi. Mungkin dipikirkan karena korban orang Jakarta jadi akan mudah diminta uang,” kata Badiamin kepada wartawan FBI news melalui sambungan telepon, Rabu (26/12/2018).
menurutnya, pungutan tersebut dilakukan si oknum dengan memberi kwitansi atas pembayaran pungutan tersebut. “Ada kwitansinya. Jelas tertulis di situ, kalau hanya omong-omong kan tidak ada bukti. Kalau ini ada buktinya, jelas,” kata dia.
Pungutan tersebut, kata dia, untuk ketiga korban meninggal akibat tsunami. Ketiganya merupakan keluarga dari Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. “Korban sedang berlibur di Carita saat peristiwa tsunami terjadi.”
Pungutan tersebut berbeda-beda, korban atas nama Ruspin Simbolon dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria kena Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang yang diminta Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin.
Direktur Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP), Sri Nurhayati, membantah mengeluarkan kuitansi untuk biaya jenazah korban tsunami. “Terhadap pembiayaan dan kwitansi yang beredar di media massa, kami tegaskan bukan kwitansi resmi RSDP. Hal itu di luar sepengetahuan manajemen dan direksi RSDP,” kata Sri membantah.
Ucok Horlas
Posting Komentar