-->

Tiga Hakim Dilaporkan Ke MA Terkait Kasus Penjualan Tanah Di Banjar Kalimantan Selatan



Jakarta - FBINews.net 

Karena menjatukan putusan perkara Nomor. 38/PdLG/2017IPN.Mtp yang merugikan keuangan/kekayaan negara, Majelis hakim pengadilan negeri Martapura. Anna Musyyannah. SH. Gesang Yoga Madyasto. SH. dan Artika Asmal. SH dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung.

“Dalam perkara antara PT Bangun Banua Kalimantan Selatan. melawan Anna Trisula/Lo Tjioe Iin dan kawan-kawan tersebut Pemrov Kalsel sebagai pemilik PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) diruglkan sebesar Rp 60 miliar, kata Agung Mattauch, SH, NH. Kuasa Hukum BBKS,di gedungMahhamah Agung Jakarta,kamis,(6/12/2018).

Awalnya pada 1991 BBKS membeli tanah seluas 20 ribu M2 secara resmi melatui proyek nasional dengan membentuk Tim Operasional Pembebasan Tanah Tahun 1991, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata cara Pembebasan Tanah. Dalam Tim, BPN Kab. Banjar sebagai Ketua Panitia. dengan bemnggntakan Direktorat Agrarian, Camat Gambut dan Lurah Gambut serta pemerintah daemh setempat. Unmk itu BBKS mendapatkan SHM No.59.

Setelah BBKS menguasai fisik tanah selama 26 tahun, tiba-tiba pada 2017 tanah tersebut diclaim kepemilikannya oleh Anna Trisula dengan mengajukan gugatan kc pengadilan. Majelis hakim, yang terdiri dari Anna Muzayyanah (Kettle), Gesang Yoga Madyasto, SH (Anggota) dan Artika Asmal, SH (Anggota) kemudian memutuskan SHM No.59 yang dikuasai BBKS tidak sah karena belum dibaliknama setelah dibeli melalui Tim Operasional Pembebasan Tanah Tahun 1991. ‘Pertimbangan hukum ini aneh karena belum dibaliknamakan SHM No.59 yang dibeli bukan berarti sertifikat itu kemudian tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum,”kata Agung.

Untuk mempertahankan aset Pemda Kalsel ini, BBKS sudah memima bantuan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, sebagai Kuasa Hukum di persidangan. Melihat keganjilan jalannya persidangan, bahkan kuasa hulmm sempat walk out sebagai bentuk protes kepada sikap majelis hakim. ‘Semua keganjilan dan keanehan itu kami laporkan ke MA,” kata Agung.

Sebelum putusan,memang beredar kabar BBKS akan dikalahkan. Diduga ada kepentingan pengembang besar di balik sengketa tanah ini”,pungkas Agung Mattauch,SH,MH.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here