-->

Dirjen Hubda Kemenhub, Ahmad Yani Jangan Semena-mena Memblokir Pengemudi Grab Dan Gojek

Jakarta - FBINews.net

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, peraturan ojek online akan rampung pada pertengahan Februari. Regulasi itu nantinya akan mengatur mengenai empat hal yakni keamanan, tarif, pembekuan atau blokir akun dan kemitraan.

Peraturan yang dimaksud sedang digodok oleh aplikator yakni Grab dan Gojek, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli transportasi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka membentuk tim 10 yang mewakili komunitas dan pemangku kepentingan untuk menyepakati ketentuan peraturan ojek online. Setelah selesai digodok, aturan ini akan naik ke biro hukum Kemenhub, sebelum disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Paling utama yang akan kita atur itu keamanan. Saya yakin safety itu jadi yang paling utama, siapa juga di sini yang mengharapkan adanya kecelakaan, kan enggak ada. Oleh sebab itu safety jadi yang nomor satu," katanya di Swiss Belinn Hotel, Jakarta Barat, Senin 28 Januari 2019.

Mengenai tarif, Yani menuturkan, sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Tim 10 yang mewakili semua komunitas akan menyepakati tarif. Namun, Yani mengakui, tarif tersebut saat ini belum bisa disampaikan, karena masih dalam tahap penghitungan.

"Tapi kita sudah menemukan konsep dasar bagaimana menghitungnya. Konsepnya dari angkutan umum di Jakarta. Jadi ada sinkronisasi antara angkutan umum dan angkutan sewa khusus (ASK). Itu kita elaborasi, bagaimana jika diterapkan di sepeda motor," ujarnya.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here