-->

Empat Orang Debt Collector Di Tangkap Akibat Menyebar kan Konten Porno



JAKARTA FBINews.net

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktek pornografi dilakukan empat karyawan PT Vcard Technology Indonesia (Vloan).

Karyawan perusahaan jasa pinjaman online itu ditangkap karena mengintimidasi dan mengirimkan pesan asusila kepada nasabah yang menunggak.

Keempat tersangka ditangkap terpisah di kawasan Jakarta Pusat, Depok, Jabar, Cengkareng dan Kembangan, Jakbar. Mereka adalah Indra Sucipto, 31, Fanzi Joliandri alias Kevin Januar, 36, Roni Sanjaya,27, dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago, 22.

Keempatnya merupakan karyawan di bidang Desk Collector (DC) atau penagih hutang melalui media telepon di perusahaan tersebut.

Kasubdit II Dittipidsiber Mabes Polri Brigjen Rickynaldo Chairul, mengatakan keempat tersangka memiliki modus operasi penagihan dengan cara memposting video porno di grup Whatsapp yang dibuatnya. Dalam grup tersebut dimasukan kontak konsumen yang macet kreditnya dan kontak keluarga ataupun teman-teman dari para konsumen tersebut.

“Peran masing-masing dari keempat orang ini sama, sebagai DC yang mengirimkan konten-konten maupun yang menagih, maupun yang saling membantu satu orang yang bersangkutan itu meng-Upload, memasukan ke dalam grup yang lainnya seolah-olah seperti mengamini,” kata Rickynaldo, Selasa (8/1).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah laptop, simcard, KTP, Kartu Tahana Xpresi BCA, dan ponsel tersangka. “Simcardnya yang paling banyak, karena DC itu menggunakan beberapa macam, beberapa jenis atau beberapa jumlah SIM untuk membuat Grup dan membuat konten-konten yang mengarah pornografi,” ujarnya.

DIPERMALUKAN

Ia menjelaskan, nasabah sengaja dipermalukan oleh DC di hadapan keluarga, teman, hingga rekan kantornya agar membayar utang. Bila nasabah tak membayar utang beserta bunganya, tersangka bahkan semakin membabi buta dengan menyebar konten porno ke dalam grup itu sebagai ancaman kepada nasabah.

“Jadi mereka (korban) jadi banyak yang dipecat sama kantor, ditinggali temannya, dimarahi keluarga atau bahkan diusir dari rumah,” sambung Rickynaldo.

Keempat tersangka, kata Rickynaldo, saling membantu k membuat nasabah semakin tertekan. PT Vcard Tekhnologi Indonesia dalam hal ini memilki fintech dengan aplikasi Vloan. Vloan dapat mengakses data diri nasabah pinjaman online termasuk lima emergency contact (5 nomor telepon orang dekat) yang direkomendasikan sebagai syarat mencairkan pinjaman.

Aplikasi Vloan sendiri memiliki server di daerah Zheijang, Cina dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman.

Vloan sendiri memberikan pilihan jumlah yang bisa dipinjam oleh nasabah mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta dalam waktu tujuh dan 14 hari. Nantinya, dana akan diberikan melalui jasa payment gateway, yakni Xendit, Bluepay dan Doku. Direktur dari Vloan, Je Wei alias Clif yang tinggal di China, ia menguasai token rekening PT Bank Central Asia Tbk atas nama PT. Vcard Technologi Indonesia.

Sementara, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa Vloan bukanlah Fintech yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau disebut dengan ilegal. Operasional Vloan sendiri sudah dihentikan sejak tahun lalu. “Satgas Waspada Investasi sudah hentikan pada September 2018, kami sudah bilang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk blokir,” ucap Tongam.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam mengajukan pinjaman kepada Fintech P2P Lending. Sebaiknya, masyarakat mengecek website resmi OJK untuk melihat perusahaan mana saja yang sudah legal.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here