-->

Polri Keluarkan Kebijakan Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020


Jakarta - Fbimews.net

Polri memberikan keringanan pada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di tengah penyebaran virus Corona (COVID-19). Polri meniadakan denda perpanjangan STNK selama 3 bulan.

"Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

Kombes Pol Asep mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut Kombes Pol Asep, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.

"Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait pysical distacing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga," ucap Kombes Pol Asep.

Polri juga memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah.

"Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah," ucap Kombes Pol Asep.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here