-->

PNS Kab. Maluku Barat Daya (MBD) Tersandung Narkoba





MBD - Fbinews.net

Berdasarkan surat perintah tugas Kapolres MBD AKBP. S. Norman Sitindaon, S.Ik. Nomor : SP.GS/01/VI/2020 Satresnarkoba. (18/6/20) sekitar pukul 15.00 WIT. 

Personil satuan Resnarkoba Polres MBD yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPDA. Rudy Ahab, SH, telah mengamankan seorang tersangka berinisial A.Y yang merupakan PNS aktif di Pemda MBD. Tempat kejadian perkara di perumahan Leni Marlina Kota Tiakur Kab. MBD. Bersama barang bukti berupa :

1. Satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berat 0,2g.

2. Satu set alat hisap (bongki) yang sudah dirakit.
3. Satu buah handphone merek vivo V15.
Menurut keterangan tersangka A.Y bahwa barang haram tersebut didapatkan dari saudara Ongky di Ambon dengan menggunakan transportasi udara ( Trigana air). Terkait perbuatan yang sudah dilakukan tersebut, Makah sebelum dijatuhkan sanksi, tersangka tersebut akan dipastikan terlebih dahulu statusnya sebagai pengedar atau pengguna.
"Oknum PNS tersebut tentu akan diperiksa oleh yang berwajib apakah dia pengguna atau pengedar, di mana konsekuensi hukumnya berbeda. Jika pengguna biasanya akan direhabilitasi, tetapi kalau pengedar biasanya akan dijatuhi hukuman penjara," kata Kapolres MBD Norman, rabu (24/6/2020).
Dalam keterangan lebih rinci dijelaskan, jika tersangka tersebut dipenjara maka statusnya sebagai abdi negara bisa saja diberhentikan. Namun bisa juga statusnya tetap sebagai PNS karena telah menjalankan hukuman penjara.

"Menurut Pasal 247 PP 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," jelasnya.
Sedangkan jika tersangka berstatus pengguna akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar PP 53 Tahun 2010, di mana dalam poin 3 dijelaskan bahwa ASN harus menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan poin 6 harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan kepegawaian MBD untuk sangsi hukuman disiplin akan diberikan sesuai dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Hukuman akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan hukuman disiplinnya tergantung PPK, nanti PPK yang menjatuhi hukuman disiplinnya," bukan kepolisian" imbauannya..

Jack
 Advertisement Here
 Advertisement Here