-->

Untuk sewa rapat pleno DPS di kantor desa anggaran dipertanyakan


Indramayu-Fbinews.net


Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Indramayu belum juga reda pasca peristiwa OTT yang menimpa mantan orang satu di kota mangga, bahkan masih terjadi didepan mata, pasalnya anggaran Pilkada Indramayu untuk proses pelaksanaan Pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Indramayu 2020 yang dilakukan belum lama ini, diduga banyak ditemukan penyimpangan bahkan disinyalir disalahgunakan penggunaan anggarannya karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.


Menurut Informasi yang diperoleh media fokus pantura.com dan media lain menyebutkan, anggaran untuk Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)oleh 317 Desa dan Kelurahan belakangan, terdapat pagu anggaran untuk sewa tempat acara pleno sebesar Rp 1,250 juta per PPS. Namun besaran anggaran tersebut yang dicairkan bendahara KPU Indramayu melalui masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga tidak diberikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) seutuhnya, tetapi karena tempat pelaksanaan Pleno seluruhnya dilaksanakan di Kantor Desa dan Kelurahan masing-masing, maka oleh PPK hanya dibahas bersama PPS untuk tidak diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. 


"Anggaran untuk agenda Pleno DPS itu meliputi, sewa tempat, konsumsi dan transport, tapi untuk sewa tempat di balai desa dibicarakan dengan PPK tidak dibayarkan kepada keuangan Desa," kata Ketua PPS disalah satu kecamatan.


Kebenaran adanya pengkondisian anggaran untuk sewa pleno DPS juga dibenarkan oleh Ketua PPS lain, jika anggaran yang semestinya dibayarkan kepada PPS dari total Rp1.250.000 dipotong pajak, hanya dibayarkan oleh PPK sebesar Rp700 ribu. Namun dibeberapa desa lain justru ditemukan anggaran tersebut dibicarakan antara PPS dengan masing-masing PPK.



Ketua PPK Balongan, Imron Syam Yunani, saat dikonfirmasi hal itu membenarkan jika PPS diwilayahnya tidak membayar anggaran secara khusus untuk sewa tempat pleno yang lokasinya di kantor desa kepada keuangan desa. Namun anggaran sewa tersebut dibicarakan secara musyawarah antara PPK dan PPS di 10 desa.


"Mangga, semua kita floorkan ke PPS, dengan musyawarah mufakat, kita selalu terbuka," tuturnya kepada media belum lama ini.


Ia membenarkan, jika anggaran sewa tempat pleno sebesar Rp1.250.000 per desa tidak langsung diberikan kepada Pemdes untuk pembayaran sewa tersebut, tetapi dibicarakan dengan pihak PPS.


"Anggaran sesuai pagu yg ada dan dana kelebihan Operasional itu juga dipergunakan untuk PPS dan pembuatan seragam," tuturnya.


Terkait anggaran tersebut, Imron mengaku, tidak ada yang disembunyikan, setelah dikurangi pajak ia pergunakan bersama 10 PPS di wilayah Kecamatan Balongan.


Hasil penelusuran dilapangan, mekanisme penggunaan anggaran sewa tempat Pleno PPS tersebut hampir seluruhnya tidak dibayarkan kepada Pemerintah Desa setempat dimana PPS tersebut menggelar rapat pleno.


"Memang desa tidak menerima anggaran sewa, karena yang menggunakan PPS dan saya tidak tahu jika ada anggaran khusus untuk sewa tempat," ungkap salah satu Kuwu di wilayah Kecamatan Kandanghaur. 


( MT jhl )

 Advertisement Here
 Advertisement Here