-->

Kemendagri Menunggu Surat Dari Forum Komunikasi Rukun Tetangga Bangka Terkait Penangkapan 6 Orang Ketua RT Kelurahan Kenanga



Sungailiat-Fbinews.net


Para ketua Rukun Tetangga (RT) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) Bangka melakukan pertemuan bersama dengan pihak perwakilan Kementerian Dalam Negeri, minggu malam (29/11/2020) dikediaman ketua Rukun Tetangga (RT) Mastur di lingkungan Parit Pekir Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka.


Dalam pertemuan ini terlihat femilier (kekeluargaan), turut hadir dari pihak staf Kementerian Dalam Negeri, Ihwan dan Anjas. Sementara dari pihak Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) Bangka dihadiri langsung oleh Gustari sekaku Pendiri Forum Komunikasi Rukun Tetangga Kabupaten Bangka dan beberapa orang perwakilan dari ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di Bangka.


Dalam pertemuan itu menurut Gustari, pertemuan ini dilakukan terkait permasalahan panangkapan 6 orang ketua Rukun Tetangga (RT) lingkungan kenanga Kelurahan Kenanga. Kecamatan Sungailiat.  Kabupatan Bangka. Provinsi Bangka Belitung (BABEL) beberapa hari yang lalu.



Mewakili kawan-kawan dari Forum Komunikasi Rukun Tetangga Babgka kata Gustari pihaknya meminta tanggapan serta dukungan dari pihak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan terkait penahanan 6 orang ketua Rukun Tetangga (RT) tersebut.


Ia (Gustari-red) menjelaskan bahwa selaku ketua Rukun Tetangga merupakan ujung tombak dan kepercayaan dari Kementerian Dalam Negeri. Kerena menurutnya aturan lembaga kemasyarakatan diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.


"Jika ketua Rukun Tetangga bisa dijerat dalam kasus pidana karena masalah yang belum ditetapkan dalam Perda atau Perbup maka saya yakin semua ketua Rukun Tetangga (RT-red) akan mengundurkan diri," ungkap Gustari dalam pertemuan itu.


Mendengar laporan dari Pendiri Forum Komunikasi Rukun Tetangga FKRT Bangka tersebut Ihwan selaku pihak dari Kementerian Dalam Negeri meminta Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) Bangka untuk mengirim surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri.


"Kami dari pihak Kementerian Dalam Negeri akan menunggu surat dari Forum Komunikasi Rukun Tetangga FKRT Bangka kepada Kementerian Dalam Negeri dengan melampirkan kronologis dan bukti-buktinya. Tolong Forum Komunikasi Rukun Tetangga Bangka dapat mengundang Bapak Menteri Dalam Negeri hadir bersama-sama dengan para ketua Rukun Tetangga (RT) se Provinsi Bangka Belitung," kata Ihwan sebagai penutup.


(Ali Rachmansyah)

 Advertisement Here
 Advertisement Here