-->

Aturan Naik Angkutan Darat Sebelum Larangan Mudik Berlaku


 
JAKARTA-FBINEWS.NET

Kementrian Perhubungan menetapkan aturan atau petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi darat sebelum larangan mudik terbit untuk tahun ini.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.


Aturan tersebut mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan dalam beleid berlaku untuk kendaraan bermotor umum yang meliputi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, dan angkutan pariwisata.

Selain itu juga ditujukan untuk mobil penumpang dan sepeda motor. Lalu, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis, menutupi hidung dan mulut.

Lalu, individu melakukan perjalanan juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai dan danau dilakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen atau tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Daerah," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Individu yang menggunakan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid Antigen dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan

"Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," ungkapnya.

Ketentuan berlaku untuk lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, dan Bajoe-Kolaka.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Daerah," beber Budi.

Khusus perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid Antigen dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau hasil negatif tes GeNose C19 di terminal penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk perjalanan orang dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid Antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun, akan dilakukan tes acak (random test) apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) daerah. Aturan juga dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Apabila hasil RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose test pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Ketentuan tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

"Pelanggaran terhadap petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Coronavirus Disease dikenakan sanksi pidana, sanksi administratif, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup dia.(TimFbi)
 Advertisement Here
 Advertisement Here