-->

Korupsi Hibah Ponpes Rp117 Miliar Kejati Jebloskan Mantan Karo Kesra Dan Kabag Humas Aspirasi Setwan Provinsi Banten ke Penjara

   
SERANG - FBINEWS.NET

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan Kepala Biro (Karo) Kesra Provinsi Banten tahun 2018 Irvan Santoso, dan Kabag Humas dan aspirasi Sekretariat Dewan (Setwan) Toton Suriawinata. Kedua pejabat itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, Jumat 21 Mei 2021. Toton seblumnya juga menjabat Plt Karo Kesra tahun 2020.

Kedua pejabat di lingkungan Pemprov Banten itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tambahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 Rp117 miliar.

Kedua tersangka Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesra dan Toton Suriawinata juga antan Plt Biro Kesra Setda Banten. Toton Suriawinata sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

“Tim penyidik sudah mengamankan dua tambahan tersangka lagi berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di Kejati Banten, Kota Serang, Jumat (21/5/2021).

Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang, Banten. “Seusai dengan KUHAP Pasal 21 mereka ditahan alasanya ada 3, mereka diancam dengan hukuman 5 tahun, khawatir akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Irvan Aloy Ferdinan mengatakan tidak ada usulan resmi dari kesra terkait anggaran tersebut. “Yang pasti pemohon FSPP dan itu masuk telah melampui waktu, makanya disarankan tahun anggaran berikutnya. Namun Gubernur minta agar dilaksanakan di tahun yang sama maka dilaksanakan. Tidak ada usulan resmi dari kesra,” kata Aloy Ferdinan, kuasa hukum Irvan

Menurut Aloy, kliennya telah berusaha mencegah pencairan dana hibah tersebut. Bahkan, beberapa pertemuan di rumah dinas dan rapat internal sudah disampaikan jika dana hibah itu tidak bisa disalurkan. “Irvan hanyalah korban jabatannya dia, karena dari BAP dia menyebutkan bahwa memang apa yang direkomendasikan agar tidak keluar, karena memang melampaui Pergub,” katanya.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, juga telah melakukan pemeriksaan kepada 150 ponpes yang menerima dana hibah. Tim Kejati juga telah menetapan ES sebagai tersangka pertama. Penetapan ES ini dinilai sebagai gerbang masuk membongkar persekongkolan dugaan praktek korupsi dan pemotongan dana hibah ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

Selain itu, juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah ponpes. (Red)
 Advertisement Here
 Advertisement Here