-->

Bikin SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin, Polisi: itu HOAX!


   
JAKARTA - FBINEWS.NET

Beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Juli 2021. Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19 sebagai syarat membuat SIM dan SKCK.

Menanggapi isu tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax. “Hoax, jangan percaya,” ujar Djati, Senin (21/6/2021).

Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan. “Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Dia menegaskan kabar tersebut hoax. “Tidak benar, kita secara resmi menyatakan itu,” kata Winardy secara terpisah.

Ramai di media sosial soal syarat bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, kini harus menunjukkan sertifikat atau bukti sudah vaksin COVID-19.

Sebenarnya sudah ada salah satu daerah yang menerapkan ini, yaitu Kalimantan Tengah. Dikutip dari Antara, Kepolisian Resor Kota Waringin membuat kebijakan bahwa para pemohon wajib sudah vaksin corona ketika ingin membuat SIM.

“Bagi warga yang memohon pembuatan baru maupun perpanjang SIM, wajib sudah divaksin. Ini upaya kami membantu mempercepat dan menyukseskan program vaksinasi COVID-19,” ucap Kapolres Kota Waringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, di Sampit.

Hal serupa juga terjadi di Riau. Seperti di Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti divaksinasi.

Bagi warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus ada bukti surat vaksinasi. Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Mapolres Inhil.

“Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin,” ucap Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6).

Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil. Namun demikian, aturan tersebut akhirnya dicabut karena vaksinasi tersebut belum menyasar semua masyarakat Indonesia.(Red)
 Advertisement Here
 Advertisement Here