-->

Rapat Lintas Sektor Pembahasan SOP dan MOU Pencegahan KTPA/TPPO kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2021

   
HALSEL - FBINEWS.NET

Darman Sugianto, SH. MH dan diman AK Yahya, SH membuka Rapat lintas sektor di allah dinas kesehatan Kabupaten Halmahera selatan, di hadiri dari dinas kesehatan, BUP, LSM dan kepolisian .

Materi yang di sampaikan oleh Darman Sugianto, SH. MH mengatakan bahwa bicara masalah tema ini, sudah tidak asing lagi bagi kami praktisi hukum. LSM, penyidik dan PPA di halamahera selatan kalau dalam tataran praktis nya karna kasus seperti ini teman teman dari penyidik ppa polres halsel kalau pelaku atau tersangka biasa penunjukan untuk kuasa hukum nya selalu saya karna perintah undang undang ancaman di atas Lima tahun itu harus di dampingi dan saya selalu bersedia ucap Darman.

Lanjut Darman mengatakan bahwa, kasus kasus seperti ini banyak sekali, dan selalu di selesaikan di pengadilan, jadi kalau bicara tentang perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga tindak pidana nya ada dibacan cukup signifikan/tinggi skali tapi tidak tahu apakah pemerintah menaruh perhatian terhadap kasus ini apa tidak tetapi saya berharap pemerintah harus menaruh perhatian serius terhadap kasus kasus seperti ini, karena kasus perceraian di halmahera selatan tinggi skali karna saya selalu menengani kasus seperti ini jadi saya tahu dan modus masalah perceraian juga saya tahu tetapi karna kita fokus masalah perlindungan perempuan dan anak terkait tugas dan fungsi nya.

Memang kasus kasus seperti ini undang undang atau pemerintah telah mengisyaratkan bahwa, ini adalah Delik aduan artinya kalau bicara hukum nanti ada pengaduan baru di proses ucap darman sugianto, SH.MH yang juga Dosen Hukum di salah satu universitas Bacan.

"akhir penyampaian materi nya Darman sugianto,SH.MH mengatakan bahwa, halmahera selatan banyak pulau pulau dan kasus seperti begini banyak terjadi di pulau pulau yang tidak pernah di ungkap Karna menuurut saya kita terlalu membentuk lembaga, aturan yang dalam tataran praktis penegakan nya itu tumpang tindi ucap Darman.

Di tempat yang sama pulah dalam materi singkat Diman AK yahya, SH mengatakan bahwa kalau kita bicara mengenai kekerasan dalam rumah tangga undang undang no 23 tahun 2022 kemudian perubahan undang undang atas uu no 23 itu dan undang undang no 17 tentang perlindungan anak menurut Diman kita jangan terlalu bahas mengenai uu tetapi bagaimana caranya kita melaksanakan uu ini di daerah sebab beberapa waktu yang lalu bapak presiden mengatakan kepada DPR jangan terlalu banyak biking peraturan daerah dan jangan terlalu banyak biking undang undang karna banyak undang undang yang saling tumpan tindi sasaran nya bagaimana isi dari pada undang undang no 23 dan undang no 17 2022 tentang perlindungan anak itu bisa di laksanakan ucap Diman AK yahya, SH.(Latif.M)
 Advertisement Here
 Advertisement Here