News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rapat Paripurna Penyampaian dua Ranperda Usul Bupati Halmahera Selatan Dan Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi atas dua Ranperda

Rapat Paripurna Penyampaian dua Ranperda Usul Bupati Halmahera Selatan Dan Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi atas dua Ranperda

   
HALSEL - FBINEWS .NET

Bupati Halmahera selatan Hi usman sidik di dampingi Plt. Sekda Kabupaten Halmahera Selatan Hi.Maslan Hi. Hasan, Asisten 1. Hi. Amir Dukumalamo, Asisten 2. Ilham Abubakar, Asisten 3 Haeruddin, Porkopimda , Kepala Dinas Pendidikan Safiu, Kepala Inspektur Inspektorat Suardi inggratubun, Kepala Dinas Perindag Muhammad Nur, Kepala Dinas Sosial Hi Jusman, Plt Komimpo Sutego dan yang lain menghadiri undangan DPRD Kabupaten Halamahera Selatan Rabu tanggal 25 Agustus 2021.


Bupati dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa, pengajuan paket Ranperda di luar program pembentukan peraturan daerah yang telah di ajukan dan di tetapkan di tahun 2021 oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten halmahera selatan bersama pemerintah daerah kabupaten halmahera selatan pungkasnya.

Lanjut Bupati Hi Usman Sidik, paket Ranperda yang di usulkan ini adalah merupakan salah satu instrumen yang akan menopang sinergitas penyelenggaraan pemerintahan di era kepemimpinan usman-basam dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah kab.halsel tahun 2021 - 2026 sekaligus sebagai pertanda dimulainya proses pembahasan menjadi peraturan daerah di tingkat DPRD kabupaten halmahera selatan ucap Bupati Hi. Usman Sidik.

Ranperda yang kami ajukan kali ini yakni Ranperda Tentang:

-Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Halmahera selatan No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten halmahera selatan.

-Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Lanjut Bupati, Undang - undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yang dengan prinsip tetap fungsi dan tetap ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing - masing daerah pungkasnya.

Di ahir sambutan bupati Hi Usman Sidik mengatakan bahwa, peraturan daerah tentang pembentukan organisasi perangkat daerah kabupaten halmahera selatan merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pengorganisasian perangkat daerah kabupaten halmahera selatan yang sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah pungkasnya. 

Lanjut Bupati Hi Usman Sidik mengatakan bahwa, kami menyedari sepenuhnya, bahwa konsep keseluruhan Ranperda yang kami ajukan kali ini merupakan suatu konsep yang secara substansial masih jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan masukan masukan yang positif dan kontruktif berupa saran saran perbaikan, koreksi dan penyempurnaan dalam proses pembahasannya secara teknis ucap bupati Hi Usman Sidik. (Latif M.)

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar