-->

Kemenkumham Telah Bebaskan 226 Napi di Maluku Utara Berkat Asimilasi Covid-19


 
Ternate–FbiNews.net 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pemasyarakatan (Divpas) mencatat, sejak periode 1 Januari hingga 7 September 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di UPT Lapas dan Rutan yang sudah mendapat asimilasi Covid-19 sebanyak 226 orang.

"Asimilasi Covid-19 untuk WBP di Malut secara keseluruhan ada 226 orang sampai hari ini yang tercatat di kita sesuai laporan dari masing-masing UPT," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi FBI News.net Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, data penerima asimilasi Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Hukum Ham (Permenkumham) ini masih akan berlaku sampai pada 31 Desember 2021 mendatang, makanya kemungkinan penambahan asimilasi untuk WBP masih akan bertambah.

"Selama pemerintah belum mencabut permen itu masih akan terus berlanjut asimilasi untuk WBP," katanya.

Dirinya mengaku, tidak mengetahui pasti jumlah kasus yang paling dominan menerima asimilasi Covid-19 dari 226 WBP di Malut tersebut.

"Kalau tehnis saya belum tau pasti, laporannya hanya itu dan kita lanjutkan ke Dirjenpas di Jakarta," katanya.

Ia mengaku, dari 226 WBP yang diberikan asimilasi Covid-19 ini hanya 1 orang WBP dari Halmahera Barat yang kembali berulah.

"Setau saya dan laporan yang masuk tidak ada WBP asimilasi yang kembali bermasalah terkecuali di Halbar saja," cetusnya.

Disentil apakah napi koruptor juga diberikan asimilasi menurut Teguh, Kalau sudah memenuhi persyaratan napi koruptor juga bisa diberikan asimilasi dan ini sesuai dengan pengecualian yang tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) no 99. 

"Kalau sudah memenuhi syarat ya, bisa saja diberikan karena ada pengecualian, tapi sejauh ini di semua UPT di Malut kemungkinan besar belum ada napi Korupsi yang dapat asimilasi," pungkansya. (ILON HI.M Marsaoly)
 Advertisement Here
 Advertisement Here