-->

RAPAT PENYULUHAN PROGRAM PTSL DESA TAPOS II

"Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki."


   

TENJOLAYA - FBINEWS.NET

Rapat Penyuluhan Pendaftaran Tanah secara Lengkap (PTSL) Desa Tapos II, di gelar di balai Desa Tapos II, Kecamatan Renjolaya Kabupaten Bogor, Selasa (07/09/2021) di hadiri Kades Puad Wahyudi SAg, Babhinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPM,Kadus para RW dan RT sedesa Tapos II

Petugas Badan Pertanahan dalam arahannya menjelaskan, Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)merupakan Program strategis nasional, yang harus dilaksanakan bersama sama seluruh Stake holder agar bisa terlaksana dengan baik, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.


“Inilah pentingnya sosialisasi dan penyuluhan kegiatan PTSL, sehingga masyarakat bisa memahami pentingnya Sertifikat Hak Tanah”, jelas nya

Sementara di tempat yang sama menurut Puad Kades Tapos II Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon PTSL adalah:

1.Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
3.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
4.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .

Jika semua persyaratannya sudah lengkap baru bisa diproses Untuk Pembuatan sertifikat di kenakan biaaya pendaftaran, untuk wilayah Jawa Bali senilai Rp, 150.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai keputusan bersama 3 Mentri



Ketua BPD Tapos II Umar Sumardi SAP 'mengatakan Rapat penyuluhan kepada calon pemohon PTSL ini merupakan tahapan pembuatan PTSL, selanjutnya Pendataan. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh) Selanjutnya menurut Umar tahapan Pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. tahapan berikutnya adalah Sidang Panitia. Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan setelah semua proses di lalui pemohon PTSL tinggal menunggu proses jadi nya Serifikat

Aki Kasdi Gundul
 Advertisement Here
 Advertisement Here