Sejumlah Sopir Angkot Dan Ojek Pelabuhan Kupal memilih untuk Atri di luar, Akibat Belum Vaksin
Halsel - Fbinews.net
Sopir Angkot dan Ojek berhamburan di depan pintu keluar pelabuhan kupal kecamatan bacan selatan kabupaten halmahera selatan memilih antri di luar ketimbang masuk di dalam senin,(20/09/2021)pukul 17.10 wit.
Di pelabuhan kupal, tim Covid-19 gabungan TNI/Polri tampak berjaga-jaga depan pintu masuk pelabuhan untuk melakukan pengecekan Sertifikat/kartu vaksin setiap penumpang, mulai dari angkot hingga menggunakan ojek masuk di areal pelabuhan sewaktu kapal masuk harus menunjukan sertifikat vaksin.
Dan bagi para calon penumpang yang akan membeli tiket atau jika ada orang yang baru melaksanakan vaksinasi tahap satu bahkan belum melaksanakan vaksinasi maka akan di siapkan tempat kusus melayani vaksinasi di pelabuhan.
Sesuai hasil pertemuan tanggal 17 september 2021 tentang memberlakukan bagi para calon penumpang hendak membeli tiket untuk berlayar menggunakan kapal laut wajib menunjukan kartu vaksin baru bisa mendapatkan tiket.
Sejumlah Sopir Angkot dan Ojek saat di temui wartawan fbinews mengatakan, kami yang parkir di luar atau antri di luar belum memiliki kartu vaksin alias belum bapavsksin sehingga kami tidak bisa masuk di dalam pelabuhan untuk cari penumpang.
kami juga bingun sebenarnya kartu vaksin itu berlaku untuk calon penumpang yang hendak membeli tiket (berangkat) atau juga untuk kami yang ingin mencari penumpang di pelabuhan kapal dan apakah harus memiliki kartu vaksin juga untuk masuk kedalam pelabuhan padahal kami ini selalu dipelabuhan dan tiap hari hidup hanya di pelabuhan untuk mencari sesuap nasi disaat indonesia sedang di landa wabah virus corona covid-19 agar bisa bertahan hidup ucap mereka.
Di tempat yang sama salah satu Sopir angkot enggang menyebut namanya saat di temui wartawan mengatakan bahwa, kami juga punya hak untuk menolak, Hak untuk bebas jangan dibatasi seperti begini, hidup kami cuma di angkot belum lagi kejar uang setorang, bawah pulang uang untuk anak istri tetapi kalau di batasi', dari mana kami mau dapat uang ucapnya.
Dan undang undang dasar 1945 juga menjamin sesuai dengan pasal 27 ayat (1) Hak untuk mendapatkan perlindungan Hukum dan Hak untuk mendapatkan kedudukan Hukum yang sama serta pasal 28 J ayat (2) kewajiban menghormati Hak asasi orang lain dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara pungkasnya. (latif.m)
Posting Komentar