FBI Kab.Bekasi dan FKM2T meminta kapolres Kombes Pol.Gidion dapat lebih cepat dalam penuntasan kasus Telajung
Bekasi - FBINEWS.NET
Perkara yang di laporkan FBI pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan nomor: LP/1078/750-SPKT/K/X/2020/RESTRO BEKASI, atas perkara pidana pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan 79 warga Desa Telajung yang dipalsukan oleh oknum dan di manipulasi dari tanda tangan penerimaan sembako menjadi izin persetujuan warga untuk dijadikan sebagai akta otentik IMB pendirian SD gabriel manik milik Yayasan Fajar Baru sudah dalam tahap penyidikan dan gelar tersangka
Menurut keterangan bahwa penyidik dalam waktu dekat ini akan melakukan proses uji laboratorium tanda tangan warga ke unit Lab Forensik guna memastikan terpenuhinya unsur 263 KUHP ,hal ini di perkuat dengan 4 orang saksi warga yang sebagai korban pemalsuan sudah memberikan keterangan tambahan ke penyidik dan menyerahkan dokumen tanda tangan pebanding ungkap Ustadz Eka Nugraha Sekretaris FKM2T di kantor polres Metro bekasi sore dini hari tanggal 17 Januari 2022
Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) binaan Komjen Pol.Purn.Drs. Susno Duadji ,S.H.,M.Sc yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri ini,FBI yang merupakan kuasa dan pelapor optimis dan berkeyakinan besar Kapolres metro Bekasi dapat menuntaskan kasus Desa Telajung ini dengan cepat dan presisi karena beliau memiliki banyak prestasi dalam pengungkapan kasus kriminal ,hal ini terbukti Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H.,S.I.K,M.H. pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Kombes Gidion juga pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur pada 28 Agustus 2019,dan masih banyak prestasi yang beliau lakukan dalam penegakan hukum ucap Toto Sugiarto ketua FBI Kabupaten Bekasi
Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Desa Telajung (FKM2T) oleh juru bicaranya Ustadz Komarudin, Spd.memberikan keterangannya kepada awak media bahwa ini upaya terakhir dalam proses sidik di Polres,kami menunggu kerja nyata kepolisian untuk jujur membuktikan bahwa hukum masih ada dan berpihak kepada kebenaran ,karena bukan hanya FKM2T tapi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi lain nya yang ikut peduli selama ini menunggu kepastian hukum dari Polres Metro Bekasi, masyarakat sangat berharap besar penuntasan kasus ini,melihat permasalahan yang sudah cukup lama hampir 2 tahun ini belum dapat menentukan oknum pelaku pemalsuan dan manipulasi tanda tangan warga yang di gunakan dalam akta otentik IMB sekolah Yayasan Fajar Baru
Kasus ini menjadi pelik dan mencekam karena ada oknum dari pihak yayasan dan pihak ketiga yang berupaya tetap memaksakan proses pembangunan sehingga menimbulkan gesekan dengan warga desa hingga kejadian tersebut di liput dan diberitakan oleh wartawan TV swasta Nasional,oknum tersebut memprovokasi dengan melanggar kesepakatan bersama dan tidak menghargai proses hukum yang di tempuh , tak hanya itu pula oknum tersebut merusak tatanan kerukunan umat beragama dan masyarakat karena telah melakukan upaya fitnah ,pencemaran nama baik kepada ulama dan tokoh masyarakat ,sehingga keberadaan yayasan fajar baru membuat resah masyarakat Desa Telajung menurut keterangan Ustadz Jajang jaya Saputra sebagai tokoh masyarakat
Toto sugiarto meminta kepada Kombes Pol.Gidion untuk menjadi garda penegakan hukum di Kabupaten Bekasi ,karena ini sebagai upaya Polri meraih kepercayaan masyarakat untuk bisa Presisi dan patuh atas perintah Kapolri untuk menjadikan hukum yang berkeadilan di masyarakat
(Red)
Redaktur ; Fuad Abdullah
Posting Komentar