BPJS sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan bersipat publik
Depok - fbinewsjabar.com
Pelayanan publik segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintahan di Pusat, di Daerah, maupun di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak semua layanan pemerintahan di tanah air harus melampirkan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi ) Mulai mengoplimalisasikan Kartu Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik di tanah air.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual belinya tanah mulai 1 Maret 2022, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lanjut, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah merupakan peserta aktif JKN.
Dan menginstruksikan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Agar bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
aturan ini juga menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Lanjut, Mentri Perhubungan untuk meningkatkan kepatuhan setiap pemberi kerja/badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara dan pekeretaapian termaksut transportasi jaringan (Online) menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah mensasar masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan agar secepatnya mengikut sertakan diri dalam Program JKN dan masyarakat yang menunggak iuran BPJS memiliki kesadaran untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan.
Di samping itu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mentargetkan mencapai 244,9 juta jiwa penduduk atau 89,5 persen pada tahun 2020, dari yang sebelumnya, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen.
Peserta yang bingung untuk melunasi cicilan BPJS kesehatan , bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil , agar kepesertaan BPJS kesehatan kembali aktif dan dapat di gunakan kembali.
persyaratan peserta yang ingin membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:
Peserta termasuk PBPU dan BP
Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.
Namun sebagai catatan, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
(BABAY)
Posting Komentar