-->

Pengusaha Tambak Udang DIpukul

 


Lampung - Fbinewslampung.net

Buntut dari penyegelan dan pemortalan jalan masuk dan keluar tambak udang di Desa Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, terjadi pemukulan petambak oleh anggota Satpol PP Pesibar pada Sabtu (5/2/2022) petang. 

Yani panggilan akrab Apriyani mengatakan, Bahwa pemukulan terhadap dirinya, pada saat mobil berisi benur mau masuk ke lokasi tambak, anggota SATPOL PP melakukan penghentian dan perampasan/penyitaan benur dan mobil tersebutl diklaim sebagai barang bukti.
Yani  melakukan perlawanan karena mobil yang membawa benur tidak melewati portal dan tidak merusak segel yang dipasang SATPOL PP di depan pintu masuk dan keluar tambak udang miliknya. 
Ia memilih jalan lain agar bisa memasukan benur ke lokasi tambak tanpa merusak segel dan portal.




Masi kata Yani, bahwa ia tetap melaksanakan kegiatan usaha dikarenakan agar tidak terjadi rasionalisasi terhadap karyawan yang bekerja ditambak dan dengan adanya kegiatan budidaya adalah untuk memenuhi Amanat Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membuka lahan usaha masyarakat seluas - luasnya disaat Musibah Nasional Pandemi COVID 19.
"kejadian tersebut Yani sangat menyayangkan dan dinilai kejadian tersebut mencederai rasa keadilan dan tindakan Satpol PP ini juga dinilai arogan dan semena - mena.

selanjutnya dengan adanya kejadian pemukulan terhadap dirinya, Yani  melakukan visum dan melaporkan ke Kepolisian POLRES Lampung Barat, 

Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatra (IPPBS) di Bandar Lampung, Senin (7/2/2022), Agusri Syarief angkat bicara terkait pemukulan terhadap pengusaha tambak udang dan masalah penyegelan/pemortalan lokasi tambak udang, menurutnya kejadian tersebut termasuk persekusi petambak dan permasalahan yang dihadapi tujuh usaha tambak udang vaname di pesisir Kabupaten Pesibar akan dibawa ke gubernur Lampung.

“Kami berharap Dinas P/erikanan dan Kelautan dapat memfasilitasi kami petambak untuk bertemu dengan Gubernur memecahkan persoalan ini,” kata Agusri Syarief, yang juga petambak PT Andi Riza Farm di Kecamatan Lemong Pesisir Barat.
Masih menurut Agus, berbagai upaya dan usaha telah dilakukan terkait dengan penyegelan tujuh tambak udang yang telah berinvestasi sejak tahun 2011 sampai 2015 di Kabupaten Pesibar. Bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesidir Barat tentang kawasan wisata, sehingga menyebabkan izin budi daya tambak udang tidak diperpanjang lagi.

Sementara Kabid Budi Daya Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Lampung Mardiana tidak banyak berkomentar. Ia mengatakan berbagai masalah yang dihadapi petambak, termasuk kasus pemukulan petambak akan disampaikan kepada kepala DKP Lampung.

“Kami akan sampaikan dulu kepada kepala dinas, dan ini juga akan menjadi laporan kepada Gubernur nanti,” tutup Mardiana.
Sampai berita ini diterbitkan, KASAD POL PP Dan POLRES Lampung Barat belum dikompermasi, tunggu edisi berikutnya.

Nurjaman.
 Advertisement Here
 Advertisement Here