-->

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diseleseikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

 




Jakarta -  FBINEWS

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

"Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk 'Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan', Selasa (19/4).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling langsung dengan masyarakat.

"Polsek harus menjadi dasar penyelesaian penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga atau bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainnya hal ini jelas merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri," ujar Agus .

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam menyelesaikan perkara. Menurut Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik ​​harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ucap Agus.

Demikian, Agus, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana mestinya Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, kejahatan, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau pengendalian dari konflik sosial, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak dapat memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan tindak pidana berdasarkan putusan
@Source_HumasPolri
 Advertisement Here
 Advertisement Here