-->

Bareskrim Bongkar Komplotan Penjual Solar Bersubsidi Ilegal Di Pati

 


Pati - FBINEWS


Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus itu.


"Telah mengungkap tindak pidana jenis BBM solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Pati," jelas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).


Agus menjelaskan, ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka polisi. Para tersangka memiliki beberapa peran masing-masing, mulai dari pemilik modal hingga pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.


Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.


Lebih lanjut, Agus menyebut modus para pelaku yakni dengan cara menampung jenis BBM solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah ada di modifikasi kemudian dikirim.


"Solar ini dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter ke kapal-kapal nelayan dan ke Kapal Permata Nusantara," jelasnya.


Agus mengatakan, kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu. sejumlah jumlah di beberapa wilayah di Pati.


Pertama di gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lalu di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah. Serta lokasi ketiga rombongan mobil ditangkap di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

@DIVHUMPOL

 Advertisement Here
 Advertisement Here