-->

Kapolri Terbitkan Telegram Untuk Memastikan Ketersediaan Dan Harga Minyak Goreng

 


Jakarta - FBINEWS


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) untuk memastikan ketersediaan hingga distribusi minyak goreng di pasar. Surat telegram ini juga memastikan harga minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).


"Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng sesuai dengan HET, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).


Gatot mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, sesuai juga dengan Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.


"Selanjutnya, sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ), Refined , Bleached And Deodorized Palm Oil ( RBD Palm Oil ), Refined , Bleached And Deodorized Palm Olein ( RBD Palm Olein ). Used Cooking Oil ( UCO )," tuturnya.


"Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang penugasan dalam satgas pangan," sambung Gatot.


Gatot mengatakan, keputusan ini juga berdasarkan hasil koordinasi terkait minyak goreng curah dengan pelaku usaha pada 16 Mei 2022. Dalam TR ini, Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran Polda untuk melakukan langkah-langkah berikut:


1.Mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan guna memastikan penjual dapat menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan.


2. untuk ikut membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.


3. melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan di seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.


4. melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau ( penetapan harga ) yang membuat harga di atas HET.


5. melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan pembohong atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan penjualan minyak goreng curah di pasaran.

@DIVHUMPOL

 Advertisement Here
 Advertisement Here