Polri Kembali Ungkap Pelaku Penyalanggunaan BBM Bersubsidi, 6 Tangki Diamankan
Jakarta - FBINEWS
Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengembangkan kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kali ini, kepolisian menetapkan 3 orang tersangka baru, serta 6 buah tangki yang berisi bbm jenis solar di sebuah kapal milik PT Aldi Perkasa Energi. Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggeledahan di gedung perusahaan tersebut.
“Kemungkinan akan menambah jadi 3-4 lagi trsangka. Selain invidu, PT Aldi Perkasa Energi juga akan melayani hukum,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, kapal yang berisi BBM ini tadinya berada di Semarang kemudian berjalan ke arah Tanjung Priuk Jakarta. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan BBM bersubsidi tersebut.
Namun, Ahmad mengatakan perusahaan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan yang menampung dari perusahaan lain yang berada di darat. Polisi menduga ada perusahaan penyuplai itu juga menyalahgunakan BBM. Kepolisian masih mendalami hak tersebut.
“Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan lainnya. Kemudian dari dokumen kapal tersebut (Kapal PT Aldi), kami menduga ada 152 ribu KL yang kemungkinan berasal dari penyalur,” ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan modus dari para pelaku yakni dengan menggunakan mobil modifikasi, kemudian dikumpulkan di satu tempat atau gudang, lalu dikirim dan diisi lagi ke kapal tujuan.
Menurut dia, modus pelaku itu adalah hal yang baru. Ahmad menyebutkan sepanjang Januari hingga Mei 2022 ini, modus telah dilakukan dalam hampir 230 kasus BBM yang diungkapkan polri.
“Ini seluruh indonesia secara masif melakukan penegakan hukum terkait dengan penerapan BBM bersubsidi, di semua provinsi telah melakukan penerapan,” tegasnya.
Kerugian Negara itu sendiri masih dalam perhitungan ahli. Menurut Ahmad, polisi menghitung kerugian negara akibat kasus ini sejak Januari hingga Mei.
“Selama subsidi BBM ini disalahgunakan, pasti ada kerugian Negara ,” ucapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan BBM bersubdisi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 12 orang tersangka dikasus tersebut
#DIVHUMPOL
Posting Komentar