-->

Polisi Ungkap Peredaran Gelap Ganja Kering 1,9 Kg Siap Edar di Jakarta Barat


 

Jakarta -  FBINEWS


Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas kepolisian bertanggung jawab sebanyak 1.938 gram atau 1,9 kg Narkotika jenis ganja kering.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat (Kompol. Moch. Taufik Iksan) mengatakan, saat ini polsek kembangan berhasil mengungkap narkoba jenis ganja kering siap edar.

"Dari berbeda petugas tersebut adalah 3 orang pelaku DA, DP dan AK di 2 lokasi," ujarnya.

Kapolsek Kembangan (Kompol. Binsar H. Sianturi) menjelaskan, kami menjelaskan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.

"Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi," jelasnya.

Ia menjelaskan, awal mulanya kami menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat. Berawal dari informasi tersebut, kemudian tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim polsek kembangan (AKP. Reno Apri Dwijayanto) melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan tersebut pada Senin (30/05/2022) malam sekira pukul 21. 30 wib di dapat bahwa para pelaku berpindah lokasi kemudian melakukan pengejaran.

berhasil pun berhasil pelaku berinisial (DA) dan (DP) di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kelurahan Larangan Indah Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan dua paket besar berisi narkoba jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban cokelat.


Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto total 1.938 gram yang berada di tas punggung hitam.  


Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengaktifkan tersangka lainnya berinisial (AK) Jl Honoris Raya Rt.01/06 Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Banten.


"Pelaku AK sebagai seorang petugas yang membantu pengadaan Narkotika daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya," ujarnya.


Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (RZ) dan (GJ) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pelaku yang dikenakan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.

#HUMASPOLRESMETROJAKARTABARAT

 Advertisement Here
 Advertisement Here