-->

JUAL SENJATA API KARABIN M4, ANGGOTA PERBAKIN DIAMANKAN POLRES LUBUKLINGGAU.


Lubuklinggau – FBINEWS 


Berharap mendapatkan untung, Oknum anggota Perbakin berurusan dengan Polisi lantaran menjual senjata api ilegal.


Senjata api Karabin M4 tersebut berhasil diamankan dan digagalkan penjualannya oleh jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau dari tangan tersangka Laurenus Andri Triyanto, 45 tahun, warga Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.

 

Tidak sendiri, Laurenus bersama temannya Chiayadi Fernando Kudus alias Adi, 22 tahun yang merupakan warga Jalan Riau Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

 

Dari Laurenus Andri Triyanto diamankan Senapan Serbu kata in M4 warna hitam dengan 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 MM dan dari tersangka Chiayadi alias Adi diamankan 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351 dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam press Release, Jum’at (29/7/2022) menjelaskan penangkapan ini dilakukan berawal dari anggota polres melaksanakan kegiatan patroli ciber di media online dan diketahui ada yang menjual senjata api.

 

Selanjutnya pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 diatur transaksi dengan tersangka Chiayadi alias adi di Jalan Fatmawati Soekarnoputri seputaran bandara, dengan harga Rp 40 juta. Saat transaksi langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di mobil Hilux pick-up BG 9199 HM yang dikemudikan tersangka namun tidak ditemukan senpi yang dijanjikan melainkan hanya 31 amunisi aktif.

 

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Chiayadi, diketahui bahwa ia hanya perantara, sedangkan pemilik senjata adalah Laurenus. polisi kemudian bergeser ke kediaman tersangka Laurenus, saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa senjata yang sempat ditawarkan tersangka Chiayadi melalui online berikut amunisi 21 butir.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka Laurenus, senjata tersebut  didapat tersangka dari temannya di Palembang. Di mana saat itu mereka berburu di Palembang. Usai berburu itulah temannya memberikan senjata standar TNI/Polri tersebut. Sementara amunisi didapat dari sisa lomba berburu di Prabumulih beberapa waktu lalu.


Source : humaspolri 

 Advertisement Here
 Advertisement Here