-->

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Sindikat Sabu, Sita 1 Kilogram Sabu bertuliskan 888


Jakarta- FBINEWS 

Tim dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Dua pelaku yang saat ini ditetapkan jadi tersangka yaitu berinisial DS (44 tahun) warga Kebayoran Lama dan M (47 tahun) warga Bengkulu diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.059,5 gram.


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan anggotanya dari Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Jakpus di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus S.IK. telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud, pada Rabu (6/7/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat melakukan penyelidikan anggota mendapati saudara DS datang ke parkiran dan menaruh tas hitam atas sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.


Lanjut Kapolres, karena curiga selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DS.


“Pada saat di geledah dari saudara DS dapat disita barang bukti berupa satu plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan China didalamnya terdapat plastik bening bertuliskan 888 yang berisikan kristal putih diduga narkotika berat brutto 1.059,5 gram didalam tas warna hitam yang di taruh di atas motor Honda Vario warna hitam,” jelas Kombes Komarudin kepada awak media, di Jakarta, Senin (18/7/2022).


Menurut Kombes Komarudin, saudara DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara M di Indomaret Bandara Soekarno Hatta atas perintah saudara YL (DPO). Dan saudara DS mengaku kalau menerima sabu dari saudara M atas perintah saudara YL (DPO) sudah 6 (enam) kali masing-masing sebanyak 1 (satu) kg.


“Berdasarkan keterangan saudara DS yang mengaku mendapatkan 1 kg sabu dari saudara M, kemudian di lakukan penangkapan terhadap saudara M sekitar pukul 23.00 WIB di dalam Bandara Soekarno Hatta pada saat menunggu Pesawat ke Medan, ketika ditangkap dari saudara M dapat disita barang bukti,” tuturnya.


“Berupa satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone. Saudara M mengaku menyerahkan sabu kepada saudara DS atas perintah CG (DPO) dengan cara sabu sebanyak 1 (satu) kg di simpan di dalam kaos di bagian perut pada saat naik pesawat dari Bandara Kualanamu Medan ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang Banten,” tuturnya panjang lebar.


“Saudara M disuruh oleh saudara CG (DPO) mengantar sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kg sabu yang di antar, sedangkan saudara DS mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kg sabu yang diterima dari saudara M untuk di serahkan/ kirim kepada kepemesannya sesuai perintah saudara YL,” tandasnya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


SOURCE : humaspolri 

 Advertisement Here
 Advertisement Here