-->

Tewaskan Satu Orang di Bekasi, Polisi Tahan Tiga Remaja Pelaku Tawuran


Bekasi – FBINEWS


Polres Metro Bekasi Kota mengamankan lima belas pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja. Peristiwa tersebut terjadi di depan pintu Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Bekasi Kota, Minggu (14/8/2022).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan tawuran dilakukan para dua kelompok remaja yang saling tantang melalui sosial media Instagram.

“15 pelaku diamankan dari rumahnya atau rumah tempat berkumpul di daerah belakang Pasar Pagi Bintara Kota Bekasi,” ujar AKBP Rama, Senin (15/8/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Rama, penyidik merekonstruksikan peran sebagai pelaku dengan menganiaya, menusuk, dan menikam. Polisi pun menetapkan AB (17), MD (19) dan DAS (19).

“Dari hasil introgasi didapat tiga orang yang diduga melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dunia dan satu luka berat. Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun,” ucapnya.

Sementara satu tersangka lain in NS (20) berstatus pedagang dan berperan sebagai admin, diamankan karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.

“Pasal 160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun,” tukasnya

Source : humaspolri 

 Advertisement Here
 Advertisement Here