-->

Kades Cibuntu Diduga Pungli PTSL, Raup Rp. 1.8 Milliar


Bekasi - FBINEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap AR, oknum Kepala Desa (Kades) Cibuntu pada Kamis (8/9/2022)

Diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibuntu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan total uang pungli yang diterima oleh AR mencapai Rp 1,8 miliar.

“Uang yang berasal dari pemohon yang tidak ada peralihan nama, dengan masing-masing uang yang dikeluarkan sebesar Rp 400.000 kepada setiap pemohon dan totalnya mencapai Rp 1,8 miliar,” ucap Barkah dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Lanjut, Barkah menyatakan bahwa jumlah itu masih estimasi sementara, mengingat AR juga memungut uang dari warga yang ingin mengganti nama pada sertifikatnya.

“Kalau yang balik nama PTSL sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter per sertifikat, nilai hasil pungutannya masih kami lakukan pendalaman. Total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter,” ucap Barkah.

Barkah menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan AR berawal pada September 2021. Saat itu AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan.**

 Advertisement Here
 Advertisement Here