-->

Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Fikasa Grup Segera Disidang



Jakarta – Fbinews


Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan dua orang tersangka kasus dugaan penipuan, atau penggelapan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fikasa Group.


Dua orang itu berinisial IS dan EK. Keduanya diserahkan penyidik berserta sejumlah barang bukti kepada Kejari Kota Cimahi, Kamis (17/11/2022) sore.


“Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penydik ke Kejari Cimahi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).


Kedua tersangka kini ditahan di Kejari Cimahi. Adapun barang bukti diduga hasil kejahtan, 4 unit SPBU di Kabar, 2 unit rumah, 1 unit vila dan 1 bidang tanah, 7 rekening bank dan dana didalamnya dan berbagai dokumen. Barang bukti telah dilaksanakan pengecekan di lapangan bersama penyidik dan jaksa.


Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Cimahi.

Source: humaspolri 
 Advertisement Here
 Advertisement Here