-->

Oknum Kapolsek dan Kanit Serse Diduga Peras Pedagang Kecil

 


Ternate–FBI.News.net 


Dua oknum Polisi Polsek Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut) dilaporkan ke Polda, Selasa (8/11/2022).


Kedua oknum tersebut yang dilaporkan  yaitu, Kapolsek Wasile Selatan, Ipda berinisial JTD dan Kanit Serse berinisial Bripka SI, mereka dituding melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap pedagang kecil bernama Nasrun Abubakar.


Informasi yang diterima FBI.News.net, kedua oknum penegak hukum itu diadukan oleh Djasman Abubakar yang merupakan kerabat korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan.


Djasman ketika diwawancarai mengatakan, hari ini dirinya mendatangi Polda Malut untuk melaporkan dua oknum itu atas perbuatan melawan hukum.


"Saat ini Polri lagi berjuang keras membangun citranya, justru dinodai dengan kelakuan nakal oleh dua oknum Polsek Wasile Selatan Haltim itu,” kata Djasman 


Dalam ungkapan Djasman, kronologi kejadian itu terjadi pada tanggal 01 September 2022. Dimana Nasrun Abubakar (Korban) ditangkap oleh Bripka berinisial A, anggota Polsek Wasile Selatan, saat menjual (mengecer) minyak tanah kepada warga masyarakat di desa Tomares Kecamatan Wasile Selatan. 


Sesaat setelah ditangkap, melalui pembicaraan telepon, Kanit Serse memerintahkan korban segera membawa mobil pick up beserta barang dagangannya (minyak tanah) ke kantor Polsek Wasile Selatan guna penyelesaian masalah. 


Ketika korban tiba di kantor Polsek, mobil pick up besarta muatannya langsug ditahan. Kemudian Kanit Serse melalui pembicaraan telepon menyuruh korban untuk pulang ke rumah tempat tinggal korban di desa Domato Jailolo Selatan, nanti keesokan harinya tanggal 02 September 2022 baru kembali lagi ke kantor Polsek untuk dimintai data.


Namun setelah kembali ke Polsek pada sore harinya sekira pukul 15:00 WIT, korban justru disuruh pulang kembali dengan alasan untuk menunggu kedatangan Kapolsek Wasile Selatan Ipda JT kembali dari luar Kota.


"Selang dua hari, korban kemudian ditelpon Kanit yang dalam percakapan itu meminta ditransfer uang sebesar Rp.1.000.000, guna memudahkan pengurusan kasus," jelasnya.


Di hari itu juga atas permintaan Kanit tersebut, korban pun langsung memenuhinya, dengan mentransfer uang sebanyak Rp1.000.000, juta rupiah ke rekening BRI Nomor 521301006853534 atas nama S I.


Pada hari Selasa, tanggal 06 September 2022, pukul 10.00 WIT, korban menelepon lagi Kanit Serse menanyakan terkait penyelesaian masalah, kemudian saat itu Kanit memerintahkan korban segera merapat ke kantor Polsek untuk berbicara langsug dengan Kapolsek.


"Ternyata begitu korban tiba di kantor Polsek, Kanit mengatakan bahwa Kapolsek sedang tidak berada di tempat. Kemudian Kanit pun langsung membebani korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp15.000.000 juta rupiah," ungkapnya.


Terkait banyaknya jumlah uang tebusan tersebut, Kanit juga menyampaikan kepada korban bahwa ia telah mendapat pesan WhatsApp dari Kapolsek yang mana isi pesannya mengatakan, jangan dilihat keuntungan dari penjualan minyaknya, tapi yang harus dilihat adalah kasusnya.


Esok harinya Kanit Serse berulang-ulang  menelepon korban, namun telepon itu tidak diangkat-angkat oleh korban karena merasa sangat kecewa dengan permintaan uang tebusan yang terlalu besar. 


Dikatakannya, karena teleponya tidak diangkat-angkat oleh korban, oknum Kanit itupun mengirimkan pesan sms ke korban. Isi pesannya, Bos kenapa saya telpon tidak diangkat-angkat ?.


"Saudara saya kemudian membalas pesan dari Kanit dengan isi pesan mohon maaf, bukannya saya tidak mau angkat, tapi untuk sementara saya lagi pusing mencari uang tebusan sebesar itu, sampai saat ini belum saya dapat, nanti kalau sudah ada baru saya ke Polsek untuk menebus kesalahan saya," sebut Djasman mengutip pesan dari korban.


Singkatnya, setelah dinegosiasikan dengan Kanit Serse uang tebusan penyelesaian perkara itu diturunkan menjadi Rp10 juta. Karena masih tak sanggup dengan permintaan itu korban pun menjual sebidang tanah dikampung halamannya untuk menebus permintaan oknum Pejabat Polsek Wasile Selatan itu.


Setelah uang tebusan korban berhasil  kumpulkan, korban kemudian menghubungi Kanit Serse dan memberi tau uang ini mau diapain, dirinya transfer saja seperti waktu itu ? Oknum Kanit itu menjawab agar korban mendatangi Polsek saja agar menyerahkan uang itu secara tunai.


Kemudian korban pun mengiyakan permintaan itu dan mendatangi Polsek Wasile Selatan bersama rekannya bernama Ridwan Khairun tepatnya pada tanggal 25 September 2022 pagi.


Usai menyerahkan uang tebusan itu ke oknum Kanit Serse Polsek Wasile Selatan korban mendatangi surat peryataan yang telah disiapkan dan kemudian barang-barang milik korban hanya sebagian dikembalikan ke korban.


"Barang dagangan berupa 44 jirigen minyak tanah beserta alat ukurnya kosong hanya yang dikembalikan itu kendaraan roda empat nya saja," ujarnya.


Djasman menambahkan, setelah mendengar kejadian yang dialami saudaranya Nasrun Abubakar. Dirinya menghubungi oknum Kanit itu dan mempertanyakan persoalan yang terjadi juga berjanji akan melaporkan perbuatan kedua oknum pejabat Polsek Wasile Selatan itu ke Polda Maluku Utara. Kerena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan. 


Alhasil apa yang disampaikan Djasman, malah mendapat respon negatif dari oknum Polisi itu yang menyatakan akan memproses kembali kasus yang dialami saudaranya kemarin.


"Olehnya itu jadi selain ke Polda saya juga ancam balik tindakan kedua oknum ini untuk dilaporkan ke Kompolnas dan ke Mabes Polri," tutupnya 


ILON HI.M Marsaoly

 Advertisement Here
 Advertisement Here