-->

Polsek Bangko Tangkap Pelaku 140 Gram Sabu


Riau - FBINEWS

Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku dan barang bukti (BB) seberat 140 gram sabu.

Ada pun pelaku yang diamankan berinisial ZS (37) yang ditangkap petugas saat berada dikediamannya di Jalan Pusara II, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Sabtu (10/9) akhir pekan lalu. Kapolres Rohil, AKBP Adrian Pramudianto SH SIk MSi, melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH, membenarkan penangkapan tersebut

“Awalnya anggota Opsnal Polsek Bangko memperoleh informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di TKP ini ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Juliandi. Kemudian, lanjut AKP Juliandi, anggota Opsnal Polsek Bangko melaporkan kepada Kapolsek Bangko, AKP Dedi Susanto SH, dan memerintahkan Panit l Opsnal Polsek Bangko, Iptu Ryan Eka Setiawan STrK MM, memimpin anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. 

Sesampainya di TKP, anggota Opsnal Polsek Bangko langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang duduk dilantai, kemudian langsung diamankan dan ditanyai nama yang mengaku bernama ZS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, dan tepatnya didalam kamar ditemukan berupa satu buah dompet warna hijau yang berisikan didalamnya yaitu enam bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Sebanyak 56 bungkus plastik bening berklip merah kosong, 1 buah sendok plastik warna ungu, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 unit handphone Samsung lipat warna putih. “Tersangka langsung diamankan oleh petugas beserta BB guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Juliandi. Untuk hasil tes urine telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Source : humaspolri 

 Advertisement Here
 Advertisement Here